Keluarga Jimmy Kecewa Atas Terdakwa Divonis Ringan Tapi Kuasa Hukum Bernard Manurung SH Akan Mengajukan Perdata Kepada Terdakwa

Editor:Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com|Surabaya,-Keluarga Jimmy dan Handy, bocah korban pengeroyokan di Jimmys Cafe, mengamuk di PN Surabaya. Mereka kecewa karena menilai pelaku divonis ringan.

Dalam persidangan di PN Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Rabu (27/3/2019), Ketua majelis hakim, Sifa’irosiddin, menyatakan semua unsur melakukan penganiayaan telah terbukti.

“Mengadili, menyatakan semua, terdakwa terbukti bersalah berikut semua unsur-unsurnya. Menghukum terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan,” ucap hakim Sifa membacakan amar putusannya.

Adapun lima terdakwa penganiayaan
itu ialah Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Muhammad Faisal Rizzal, Muhammad Balsum dan mantan Ketua HIPMI Giri Bayu Kusumah.

Mimi, ibu korban menilai hukuman itu terlalu ringan. Mimi pun seketika menjadi berang. Saat persidangan berakhir, Mimi
berteriak-teriak di luar persidangan. Tak hanya itu, Ibu korban kemudian memburu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Kericuhan semakin menjadi saat Mimi, tiba-tiba memprotes Jaksa Damang. Mimi kesal karena jaksa hanya menuntut terdakwa dengan pasal 351 KUHP saja. Menurutnya, seharusnya jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 170 KUHP.

“Kenapa kok 351, padahal anak saya sudah berdarah-darah lho, kalau sampai dia mati bagaimana,? ” protes Mimi.

Sementara itu usai persidangan, Bernard Manurung, kuasa hukum keuarga Mimi langsung menyatakan akan mengajukkan gugatan perdata atas putusan ini.

“Akan saya habisi hartanya dia dalam perdatanya nanti. Saya juga akan laporkan putusan ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. Pokoknya saya tidak puas,” kata Bernard.

Dikatakan Bernard, protes keluarga korban terhadap kasus ini tidak berhenti disini saja, dia juga akan menggugat secara perdata soal pencemaran nama baik Mimi yang dikatakan Giri Bayu Kusumah sudah melakukan pemerasan.

“Jadi nantinya ada dua gugatan, satu gugatan atas putusan ini, satunya lagi gugatan atas dugaan pemerasan yang dikatakan Giri di media masa. Dua-duanya gugatan minta ganti rugi,” pungkas Bernard.

Diketahui, kasus penganiayaan terhadap Jimmy dan Handy terjadi di Club & Lounge Jimmys area Hotel JW Marriott Surabaya, Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 02.30 dini hari.

Saat itu Jimmy dan Handy dikeroyok oleh lima terdakwa secara bersama-sama hingga berdarah-darah. Namun oleh JPU Damang Anubowo, kelima terdakwa hanya dijatuhi tuntutan tiga bulan saja.