Bojonegoro – Pernahkah kalian ketahui? jika selama ini background Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik anda atau orang lain ada yang berwarna merah dan berwarna biru?.
Lalu, apakah ada arti dibalik perbedaan background foto KTP Merah dengan foto KTP background biru?
Pertanyaan ini mungkin kerab kali kita dengar belakangan ini, khususnya para remaja yang baru saja membuat KTP atau bahkan masyarakat yang telah lama memiliki KTP.
Kami membuat artikel ini guna mengajak masyarakat Bojonegoro khususnya, untuk mengetahui lebih mendalam mengenai makna foto background biru dan foto background merah pada KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman mengatakan, perbedaan warna latar belakang foto pada KTP biru dan merah tersebut memiliki makna khusus.
“Warna merah pada background foto menunjukkan bahwa pemilik KTP lahir pada tahun ganjil, sedangkan warna biru pada background foto menandakan bahwa pemilik KTP lahir pada tahun genap,” kata Kadisdukcapil Bojonegoro, Selasa (24/06/2025).
Dirinya menambahkan, Perbedaan warna merah dan biru berdasarkan tahun kelahiran ganjil dan genap ini bukan tanpa sebab. Pemberian warna dua warna pada background KTP ini memiliki tujuan penting untuk memudahkan dan mempercepat dalam pengelolaan data kependudukan.
“Terlebih dalam hal untuk memudahkan melakukan analisis data kependudukan yang nantinya dapat mempercepat dalam berbagai keperluan hal, seperti pemberian program sosial,” tambahnya.
Lantas, apa yang dimaksud dengan latar merah untuk tahun kelahiran ganjil dan latar biru untuk tahun kelahiran genap?
Dilansir dari akun resmi Instagram @dukcapikemendagri menyatakan, bahwa dalam satu dari dua warna latar belakang KTP, masing-masing orang mendapatkan warna foto background berbeda-beda, yakni warna merah atau warna biru tergantung tahun kelahiran pemilik KTP itu sendiri.
Sebagai contoh, untuk latar foto biru merupakan pemilik KTP yang lahir di tahun genap, seperti kelahiran 1990, 1992, 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, 2004 dan 2006
Sedangkan latar merah di peruntukkan untuk pemilik KTP yang lahir di tahun ganjil seperti 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, 2001, 2003 dan 2005.
Selain itu, dalam postingan unggahan tersebut, juga menyatakan jika perbedaan warna latar background foto pada KTP memiliki tujuan, yakni untuk memudahkan dalam melakukan identifikasi dan pengelompokan data kependudukan.(riz/red)












