Bojonegoro, Suryanasional.com – Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, H. Abdulloh Umar, S.Pd., menghadiri kegiatan Penandatanganan Naskah Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (17/12/2025).
Penandatanganan naskah kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam penanganan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Selain itu, kerja sama tersebut juga mencakup pendampingan dan penanganan berbagai persoalan hukum di bidang perdata serta hukum tata usaha negara yang dihadapi oleh pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, H. Abdulloh Umar, menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum.
“Pendekatan keadilan restoratif merupakan langkah maju dalam sistem hukum kita. Pendekatan ini tidak semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial serta keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan dukungan penuh terhadap kerja sama ini sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan koordinasi dan pendampingan hukum antara Pemkab Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro dapat berjalan lebih optimal.
Hal tersebut diharapkan mampu meminimalisasi potensi permasalahan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro.(red)












