Komisi A DPRD Bojonegoro Tidak Mengakui Keabsahan Pengisian Perangkat Desa Glagahwangi

Bojonegoro, Suryanasional.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melalui komisi A menggelar rapat dengar pendapat terkait pengisian perangkat Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras. Rapat digelar atas dasar aduan masyarakat yang menuding adanya permainan dalam pengisian perangkat desa yang dilakukan pada 13 September 2018 yang lalu.

Dalam rapat tersebut, Anam Warsito, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro mempertanyakan kebijakan pemdes Glagahwangi yang melarang orang dari luar desa tersebut untuk mendaftar dan mengikuti pengisin perangkat desa.

“Sesuai aturan yang berlaku, baik itu atas dasar Permendagri maupun Perda, tidak ada dasar yang menyebutkan pengisian perangkat desa hanya untuk orang desa setempat. Dalam aturan tersebut, pengisian perangkat desa diperbolehkan untuk umum,” kata dia, Selasa (18/8/2018).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Glagahwangi, Haris Aburianto, mengatakan jika keputusan tersebut bukan atas dasar inisitif panitia sendiri, namun atas dasar Musyawarah Desa (Musdes).

“Keputusan terkait hanya warga lokal Desa Glagahwangi yang boleh mengikuti pendaftaran pengisian perangkat adalah ajuan warga Desa sendiri yang coba kami ramoung dan selanjutnya kami musyawarahkan bersama lewat Musdes,” kata Haris Aburiyanto.

Jawaban Kades Glagahwangi tersebut sontak membuat anggota komisi A yang hadir dalam rapat tersebut kaget.

“Lah, aturan yang nyata-nyata sudah jelas sebagaimana tertuang dalam Permendagri, Perda, maupun Mahkamah Konstitusi kok dirubah dan dimusyawarahkan lagi,” cetus Anam Warsito.

Dia menambahkan, bahwa Musdes tidakk boleh membuat keputusan yang melanggar perundangan tang berlaku.

Rapat dengar pendapat sendiri akhirnya menghasilkan poin bahwa DPRD Bojonegoro tidak mengakui keabsahan proses pengisian perangkat Desa Glagahwangi karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan mekanisme dan perundangan yang berlaku.

Rapat dengar pendapat itu sendiri dihadiri antara lain, Wakil Ketua Komisi A Anam Warsito, Ketua Bapemperda yang juga anggota komisi A Ali Mustofa, Doni Bayu Setyawan, Kabag Hukum Faisol Ahmadi, Plt DPMD Bojonegoro M. Khosim dan pihak Pemdes Glagahwangi.Tim/red).