Bojonegoro, Suryanasional.com – Ketua Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, Ahmad Supriyanto, lembaga pendidikan untuk tidak menahan ijazah siswa.
Ahmad Supriyanto menekankan hal itu menyikapi keluhan masyarakat yang banyak mengadukan persoalan tersebut.
“Apapum alasannya, lembaga pendidikan harus segera memberikan ijazah tersebut kepada siswa. Kami akan merekomendasikan sanksi ke dinas terkait jika tidak mengindahkannya,” kata Ahmad Supriyanto, Kamis, (17/4/2025).
Dirinya mengultimatum pengelola lembaga pendidikan di Bojonegoro untuk segera mengembalikan ijazah siswa atau siswi paling lambat 25 April 2025.
“Komisi C akan segera melakukan inspeksi mendadak, tidak perduli itu sekolah favorit ataupun tidak. Dengan alasan apapun tidak ada pungutan biaya dalam pengambilan ijazah tersebut.” katanya.
Menurut Ahmad Supriyanto, sudah tidak jamannya lagi ada lembaga pendidikan yang masih melakukan penahanan ijazah hanya karena persoalan administrasi keuangan.
“Baik itu SD, SMP, SMK, negeri maupun Swasta. Begitu pula MTS maupun MAN, Ijazah tidak boleh ditahan. Intinya sebelum tanggal 25 April bulan ini harus sudah terdistribusikan. Jika masih ada yang ditahan, Komisi C akan melakukan sidak dan merekomendasikan lembaga tersebut ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk disanksi,” katanya.(red).












