Komisi II DPRD Tuban Mediasi Problematika Kesalahpahaman Warga dan Pemdes Pekuwon

Tuban, Suryanasional.com – Komisi II DPRD Tuban melakukan haering dengar pendapat di Balai Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kamis (16/7/2020). Hearing ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat perihal adanya dugaan  penyalahgunaan dana desa dalam penanggulangan Covid-19 di Desa Pekuwon.

“Tujuan kami kesini adalah untuk melakukan dengar pendapat dan penjelasan dari Pemerintah Desa Pekuwon atas aduan yang disampaikan oleh warga kepada DPRD Tuban,” kata Mashadi, Ketua Komisi II Tuban.

Dijelaskan Mashadi, terdapat beberapa item yang menjadi aduan masyarakat, diantaranya terkait pengadaan masker, tidak adanya tempat cuci tangan, tidak layaknya tempat isolasi, disinfektan kurang maksimal, Gugus tugas Covid-19 tidak menjalankan tugas, kejanggalan dalam pelaksanaan musyawarah desa (musdes).

Selain itu, lanjut Mashadi, aduan masyarakat ini juga menyinggung adanya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa, selain itu terdapat satu rumah dua KK yang keduanya menerima Bansos. Dalam aduan itu juga terdapat mantan calon Kades menerima BLT dana desa atas nama istri. Aduan juga menyinggung transparasi data penerima bansos.

“Kami berharap agar pihak Pemdes menjelaskan secara detail terkait penggunaan anggaran dana desa untuk Covid-19,” tutur mashadi

Sementara dalam dengar pendapat ini, Kepala Desa Pekuwon, Askin telah mengklarifikasi semua aduan masyarakat.  Menurut kades, data yang diterima warga kurang komplit, sehingga muncul kesalahfahaman dikedua belah pihak.

“Mungkin selama ini komunikasi warga dengan pemerintah desa kurang harmonis, sehingga muncul problematika kesalahpahaman seperti ini,” terang Askin.

Dia menuturkan, pihak pemdes segera akan melakukan konsolidasi bersama warga dan lembaga-lembaga desa lainnya. Ini diperlukan karena semua untuk kebaikan masyarakat.

“sebaik apapun program tersebut, jika tanpa kita pelajari dan kita kaji bersama masyarakat, maka saya kira masyarakat juga akan menilai kurang sempurna,” jelasnya.

Agus Buchori, yang merupakan salah seorang warga yang mengadukan permasalahan ini mengatakan, selama ini pemdes dinilai kurang terbuka terkait penggunaan dana desa dalam perihal penanganan Covid-19 ini.

“Kami berharap, pemdes lebih transparan dan mau bekerjasama dengan masyarakat,” ungkap Agus Buchori.

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Mashadi diakhir acara  menjelaskan bahwa permasalahan ini telah selesai. Mashadi berharap baik pemdes dan warga lebih memperbaiki hubungan komunikasi agar dapat saling mengingatkan dan tidak terjadi kesalahfahaman lagi.

Dalam hearing dengar pendapat itu, hadir pula Forkopimka Kecamatan Rengel, Inspektorat, Dipemas, Kepala Desa Pekuwon beserta Perangkat Desa, BPD Desa Pekuwon, serta warga Desa Pekuwon.(Damin/red).