Komisi III DPR RI : Minimnya Anggaran Sarana dan Prasarana Berpotensi Pengaruhi Kinerja Kejaksaan

Bojonegoro, Suryanasional.com – Banyak kepala kejaksaan negeri (kajari) di berbagai daerah yang mendapatkan fasilitas rumah dinas (rumdin) dari pemerintah daerah mendapat reaksi keras dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Wihadi Wiyanto.

“Banyaknya para Kajari yang mendapatkan fasilitas rumdin dari pemerintah daerah adalah fenomena yang sangat memprihatinkan. Hal ini berpotensi mempengaruhi penilaian kajari terhadap kepala daerah jika nantinya tersangkut kasus hukum,” kata Wihadi Wiyanto, Senin (22/9/2020).

Selama ini pihaknya sering mendengar keluhan dari kajari di daerah-daerah kaitannya dengan sarana prasarana rumah dinas.

“Pada akhirnya kepala daerah setempat memberikan rumah dinas kepada para Kajari. Dengan diberikannya rumdin itu, tentunya sudah ada keterikatan. Selanjutnya kejaksaan diragukan dapat memberi penilaian objektif saat para bupati tersangkut permasalahan hukum,” katanya.

Wihadi mendesak Kejaksaan Agung mengalokasikan dana untuk bantuan sarana dan prasarana bagi kejari di daerah-daerah.

“Di Bojonegoro yang kebetulan dapil saya, ada lahan bekas kejaksaan lama, namun menurut mereka tidak ada dana untuk membangun perumahan bagi kajari dan pegawainya,” tuturnya.

Sebenarnya kesejahteraan para jaksa merupakan prioritas penting yang harus dipenuhi. Hal ini agar mereka terhindar dari pemberian-pemberian pihak luar yang bisa berpotensi mempengaruhi penilaian para jaksa terhadap kasus tertentu yang melibatkan kepala daerah.

Wihadi berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengalokasikan anggaran mereka untuk meningkatkan kualitas dan integritas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.

“Basis pembinaan terutama jamintel harus lebih kuat lagi. Jangan sampai ada oknum di lingkungan Kejagung yang melakukan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang,” terang Wihadi.

Dijelaskannya, Komisi III DPR RI telah menyetujui tambahan anggaran pada tahun 2021 untuk Kejagung sebesar Rp 2,2 triliun. Sebagian besar dana itu akan diperuntukkan membangun sarana dan prasarana kejaksaan, baik di pusat maupun di daerah.

“Selain itu masih ada pula tambahan anggaran sebesar Rp 350 miliar untuk keperluan renovasi gedung Kejagung yang ludes terbakar pada 22 Agustus silam. Dengan tambahan itu, pagu anggaran 2021 Kejaksaan Agung RI disetujui menjadi Rp 9,593 triliun,” pungkas Wihadi Wiyanto. (Jam/Lex).