Komplotan Pencuri Motor Spesialis di Masjid Dibekuk Polres Bojonegoro

Bojonegoro – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil menangkap tersangka pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis di masjid serta jaringan penadahnya. Salah satu tersangka terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya karena melawan petugas Polisi saat akan dilakukan penangkapan

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, mengatakan bahwa peran tersangka adalah ikut berpura-pura melaksanakan ibadah sholat untuk mengawasi para jamah lainnya. Selanjutnya kedua temannya melakukan aksinya.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka mencari dahulu sasarannya. Setelah sasaran ditemukan, selanjutnya tersangka pura-pura ikut sholat. Saat jamaah lainnya masih melakukan ibadah sholat, tersangka keluar untuk membantu temannya dalam melancarkan aksinya,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, Kamis (30/1/2020).

Pelaku dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor ini, lanjut Kapolres, pelaku diketahui berjumlah tiga orang. Komplotan ini sudah 9 kali melakukan pencurian sepeda motor di halaman masjid diantaranya di Megale Kedungadem, Kapas, dan Kasiman. Modusnya salah satu tersangka pura-pura mengikuti ibadah sholat. Tersangka lain berada di luar, sedang pelaku lainnya melakukan eksekusi untuk membawa sepeda motor yang mereka curi.

“Salah satu tersangka Kasmuji (51) warga Desa Sumberarum namun berdomisili di Kuningan Jawa Barat, mendapatkan hadiah timah panas pada kakinya karena sempat melawan petugas Polisi saat akan dilakukan penangkapan. Untuk dua tersangka yang lain saat ini berada di Polres Purwodadi karena juga terlibat kasus di Wilayah Jawa Tengah,” terang Kapolres.

Polres Bojonegoro turut mengamankan Witono alias Jambul (40) warga Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Bojonegoro. Pelanku merupakan penadah sepeda motor hasil curian komplotan Kasmuji beserta tiga temannya. Witono mengaku dirinya tidak mwngetahui jika sepeda motor yang ia beli merupakan hasil curian.

“Akibat tindakannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.(Alex/red).