Konflik Perumahan Desa Kelampok Jadi Sorotan DPRD, User Tuntut Sertifikat dan Pengembalian Uang

BojonegoroSuryanasional.com – Polemik perumahan di Kelampok kembali menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin anggota Komisi A DPRD Bojonegoro selaku pimpinan sidang, Choirul Anam. Dalam rapat tersebut, persoalan hak user hingga dugaan pungutan tidak prosedural menjadi pembahasan utama.

Pimpinan sidang Komisi A, Choirul Anam, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk mewakili seluruh kepentingan masyarakat, baik user maupun pengembang. Menurutnya, yang terpenting adalah persoalan tersebut segera menemukan solusi agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Pengembang juga masyarakat kita, user juga rakyat kita. Yang penting persoalan ini segera selesai. Kalau user sudah membeli, maka haknya berupa sertifikat harus segera diserahkan,” tegas Choirul Anam dalam rapat.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan perizinan nantinya menjadi ranah pengembang bersama dinas terkait seperti BDSP, PU Cipta Karya, PU Bina Marga hingga lingkungan hidup. Komisi A, kata dia, lebih fokus mendorong penyelesaian hak-hak masyarakat agar situasi tetap kondusif.

 

Sementara itu, kuasa hukum user, Sujito, mengatakan pihaknya hanya meminta hak konsumen dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Menurut Sujito, tuntutan para user sebenarnya sangat sederhana dan tidak berlebihan.

Sujito menjelaskan bahwa apabila sertifikat rumah memang sudah tersedia, maka pengembang wajib segera menyerahkannya kepada para pembeli. Selain itu, ia juga meminta uang tambahan sebesar Rp10 juta yang disebut tidak tercantum dalam memorandum maupun perubahan MoU segera dikembalikan kepada user.

“Permintaan kami sederhana. Sertifikat segera diserahkan dan uang-uang yang tidak prosedural dikembalikan kepada user,” ujar Sujito SH.

Ia menambahkan, dalam rapat tersebut pimpinan sidang juga menyampaikan adanya tenggat waktu penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, pada tanggal 18 mendatang para pihak akan kembali dipanggil untuk melihat perkembangan penyelesaian masalah.

Sebagai kuasa hukum user, Sujito berharap seluruh pihak benar-benar memperhatikan aspirasi masyarakat yang selama ini menunggu kepastian hukum atas hak mereka.

Di sisi lain, Sujito mengaku telah melayangkan surat kepada empat instansi terkait guna menelusuri legalitas proyek perumahan tersebut. Surat itu dikirim ke dinas perizinan, PU Bina Marga, lingkungan hidup, dan instansi terkait lainnya.

Dari hasil komunikasi tersebut, kata Sujito, sebagian besar instansi menyatakan belum pernah menerima pengajuan perizinan dari pihak pengembang. Namun, ia menyebut ada keterangan berbeda dari Dinas PU Cipta Karya yang menyatakan surat terkait proyek itu telah diterbitkan.

Menurutnya, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai proses penerbitan izin proyek perumahan di Kelampok. Ia menegaskan seluruh proses administrasi harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kalau aturannya melarang, semestinya izin tidak bisa keluar. Karena itu kami meminta ada kejelasan hukum terkait persoalan ini,” pungkas Sujito SH.(red/Lex)