KPK Tak Hadiri Panggilan, Sidang Gugatan Penyertaan Modal Participating Interest Blok Cepu Ditunda

Bojonegoro, Suryanasional.com – Sidang gugatan Class Action terkait penyertaan Modal (Participating Interest) Blok Cepu akhirnya ditunda lagi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Penundaan terjadi karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam persidangan. Dalam sidang perdana sebelumnya lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu juga tidak hadir.

Sementara empat tergugat lainnya hadir dalam persidangan diantaranya Bupati Bojonegoro yang diwakili Bagian Hukum, PT. Surya Energi Raya (SER) dihadiri dirutnya Lalu M. Syahril Majidi, PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) dihadiri kuasa hukumnya Andi Alfian Nurman dan Yaser Andi Sapada dan DPRD Bojonegoro yang dihadiri Sukur Priyanto.

Sidang gugatan Penyertaan Modal PI Blok Cepu dengan penggugat mantan anggota DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto rencananya akan digelar lagi pada Selasa 15 September 2020 mendatang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi dengan dua hakim anggota Isdariyanto dan Ainun Arifin akhirnya menunda sidang gugatan class Action Penyertaan Modal PI Blok Cepu.

“Karena KPK tidak hadir, maka sidang akan ditunda pada Selasa 15 September 2020,” kata Majelis Hakim.

Dia menuturkan, nantinya KPK akan kita berikan kesempatan satu kali lagi. Namun, jika dalam persidangan berikutnya KPK tetap tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa KPK.

Sementara itu dalam sidang kedua ini, Agus Susanto Rismanto sebagai pihak penggugat mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslaag) beberapa aset yang menjadi materi gugatan.

Aset tersebut meliputi seluruh saham Seri A, B dan C yang dikuasai oleh para tergugat, aktiva lancar di Rekening BNI / 3999599968 atas nama PT ADS, aktiva lancar di Rekening BNI / 0775823954 atas nama PT ADS. Aktiva lancar di Rekening Bank Jatim /0081000344 atas nama PT ADS, aktiva lancar di Rekening Bank Permata / 902433333 atas nama PT ADS.

Selanjutnya aktiva lancar di Rekening Bank Mandiri /1780019990999 atas nama PT ADS, aktiva Lancar di Bank CIMB Niaga / 704149550200 atas nama PT ADS, Deposito BNI Giro Optima / 6636646629 dan /88718697 serta segala surat-surat berharga, rekening, piutang usaha yang menjadi Aset PT ADS yang berpotensi di pindah tangankan.

Alasan sita jaminan aset menurut Agus Ris, karena pembagian deviden 25% PT ADS dan 75% PT SER dalam pengelolaan Blok Cepu sedang dalam proses gugatan. Sehingga jangan sampai pembanguan keuntungan ada pemindahtanganan dulu.

“Pembagian deviden 25% PT ADS dan 75% PT SER saat ini dalam proses gugatan di PN. Jadi kita berharap jangan dibagi dulu. Kita khawatir kalau mereka kalah dalam gugatan ini, terus bagaimana cara menarik uangnya,” kata Agus Ris.

Menurutnya, agar hal ini aman, maka harus distatus quo-kan sampai ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

Sementara itu, Sukur Priyanto, mewakili Pimpinan DPRD Bojonegoro usai sidang mengatakan bahwa kehadirannya ini adalah untuk memenuhi undangan PN Bojonegoro.

“Kehadiran kami memenuhi undangan sidang karena lembaga DPRD sebagai turut tergugat,” kata Sukur.

Perihal adanya gugatan ini, Sukur Priyanto mengatakan jika semua warga negara berhak mengajukan gugatan jika memang merasa ada yang dirugikan.

“Jika masyarakat Bojonegoro ada yang merasa dirugikan atas isi perjanjian antara Pemkab Bojonegoro dan PT SER, maka biarlah pengadilan nantinya yang akan memutuskan apakah gugatan ini akan dikaji ulang atau diteruskan,” ungkap Sukur.(Lex/red).