Kuasa Hukum Mantan Kasun Desa Glagahan Bojonegoro Mengadu ke DPRD

Bojonegoro, Suryanasional.com – Kuasa hukum Riyanto, Sunaryo Abunaim mendatangi Komisi A DPRD Bojonegoro. Senin (04/02/19). Sunaryo Abunaim kuasa hukum dari Riyanto, mantan Kepala Dusun, Desa Glagahan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro mendatangi komisi A untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan kepala Desa Glagahan.

Menurut Sunaryo Abunaim, apa yang dilakukan kepala Desa Glagahan tersebut dikhawatirkan bisa menimbulkan peristiwa hukum baru.

“Sebelumnya telah terjadi gugatan sengketa Tata Usaha Negara antara klaiennya dengan Kepala Desa Glagahan. Akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pemgadilan Tata Usaha Negara Surabaya dalam perkara antara 143/G/2018/PTUN SBY pada tanggal 4 Januari 2019.)),” kata Sunaryo Abunaim.

Dalam putusan PTUN Surabaya diaebutkan bahwa penggugat telah mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 9 Januari 2019. Sehingga putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sunaryo Abunaim dihadapan komisi A mengungkapkan jika tiba-tiba tergugat telah mengeluarkan pengumuman tentang penerimaan bakal calon perangkat desa seperti yang diumumkan di balai desa tanggal 22 Januari 2019. Menurutnya tindakan tergugat yang telah mengeluarkan pengumuman penerimaan perangkat desa tersebut bertentangan dengan hukum.

“Hal ini disebabkan perkara sengketa Tata Usaha Negara antara penggugat yaitu kliennya yang telah dihentikan oleh kepala desa masih berjalan di tingkat banding dan belum mempunyai hukum tetap atau Inkracht,” kata Sunaryo Abunaim.

Dia menambahkan bahwa perkara proses upaya hukum banding masih diperiksa di pengadilan tingkat banding.

“Apabila nanti Pengadilan Tata Usaha Negara berpendapat lain sehingga memutuskan sebaliknya maka akan terjadi peristiwa hukum baru yang menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. Untuk memenuhi azas kepastian hukum hendaknya menuggu terlebih dahulu adanya putusan di tingkat banding,” tegas dia

Pada kesenpatan esempatan ini, Sunaryo, mengungkapkan jika tergugat telah mengeluarkan pengumuman penerimaan pengisian perangkat desa sebagai pengganti penggugat seolah-olah sudah memastikan diri bahwa telah ada putusan PTUN dimenagkan oleh tergugat.

“Padahal perkaranya masih dalam proses diajukan di tingkat banding,” jelasnya.

Tindakan Kepala Desa Glagahan selaku tergugat yang telah mengeluarkan pemgumuman pemerimaan seleksi bakal calon perangkat desa berpotensi bisa menimbulkan keresahan warga desa.

“Maka dari itu kita mengajukan kepada pihak yang berwenag untuk melakukan pengawasan atau atasan tergugat untuk dapat mengambil kebijakan yang dapat menentramkan warga Desa Glagahan, agar tidak menimbulkan tindakan anarkisme,” kata dia.

Kuasa hukum Riyanto menambahkan bahwa tubdakan Kades Glagahan tersebut akan merugikan warga desa serta karena belum adanya azas kepastian hukum,” tutup Sunaryo Abunaim.(Lex/Wahyu/red).