Jakarta, Suryanasional.com – Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, diatur ketentuan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV.
Ketentuan tersebut merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.
Pemerintah menegaskan, pasal ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan untuk melindungi martabat kepala negara.
“Pasal ini membedakan secara tegas antara kritik yang sah dengan serangan pribadi yang bersifat merendahkan. Kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap diperbolehkan sebagai bagian dari demokrasi,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam keterangannya baru-baru ini.
Meski demikian, sejumlah kalangan masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia menilai pasal tersebut berpotensi multitafsir dan rawan disalahgunakan, terutama untuk membatasi kebebasan berekspresi di ruang publik dan media sosial.
Sejumlah gugatan uji materi terkait pasal ini bahkan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak KUHP baru mulai diberlakukan.
Selain Pasal 218, KUHP baru juga mengatur ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Pasal 240, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, atau hingga 3 tahun apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerusuhan.
Pemberlakuan KUHP baru menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama puluhan tahun. Seiring dengan itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga mulai diterapkan guna mendukung sistem penegakan hukum yang lebih modern dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berekspresi, khususnya di ruang publik dan digital, agar tidak terjerat pasal-pasal yang dinilai kontroversial tersebut. Pemerintah juga menyatakan akan terus melakukan sosialisasi guna mencegah penyalahgunaan aturan dalam praktik penegakan hukum.












