Kuli Bangunan Tergiur Upah Rp.500 Ribu Jadi Kurir Narkoba

Editor:Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com|Surabaya,-Tersangka Ismail (44) asal Krembangan Jaya Utara Surabaya, kini duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa dalam perkara narkoba, Rabu (29/05/2019).

Ismail yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini sampai rela menjadi kurir Sabu dalam jual beli narkotika jenis sabu. Sampai tergiurnya dengan upah yang di janjikan oleh Mujib (DPO) yakni sebesar Rp 500 ribu setiap pengiriman.

Terdakwa Ismail Sekarang menjalani sidang diruang Garuda 2 PN Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Ahmad Virza R.SH.MH.CN, sedangkan terdakwa di dampingi Patni Ladirto Palondo.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.

Dalam persidangan yang beragendakan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil.SH menghadirkan saksi untuk di mintai keterangannya.

Dengan di jelaskan oleh saksi untuk kronologi kejadian perkara ini, bermula dari pertemuan antara terdakwa Ismail dengan Mujib (DPO) dengan maksud terdakwa diminta oleh Mujib (DPO) untuk mengantarkan barang Haram berupa narkotika jenis shabu kepada seseorang yang biasa dipanggil Kacong (DPO) dengan janji akan diberi imbalan sebesar Rp 500 ribu.

Setelah ada kesepakatan antara terdakwa dengan Mujib (DPO), pada hari Senen 25 Pebruari 2019 sekira pukul 18,00 wib terdakwa dihubungi Kacong (DPO) melalui telepon seluler, dan terdakwa diminta untuk mengambil barang Haram (shabu,red) yang sudah dikemas kedalam botol REXONA. Barang Haram (Sabu) yang langsung di letakkan dibawah pohon di kawasan Kampung Seng Surabaya.

Setelah mengambil barang tersebut terdakwa Ismail kembali pulang ke rumahnya dijalan Krembangan Jaya Utara. Surabaya, namun sialnya saat terdakwa baru memasuki jalan Kermbangan Jaya Utara, terdakwa keburu ditangkap oleh Anggota Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan,Pihak Kepolisian mendapatkan barang bukti berupa (1) satu buah botol REXONA yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi shabu seberat netto 5,951 gram, yang disimpan disaku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, uang tunai sebesar Rp 500 ribu serta (1) satu unit HP merk Samsung yang sekarang di buat barang bukti Terdakwa.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah milik Mujib (DPO) yang baru saja didapat dari Kacong (DPO) sedanglan uang tunai sebesar Rp 500 ribu tersebut di akui oleh terdakwa jika uang tersebut merupakan upah dari pengiriman barang tersebut.

Dari semua keterangan saksi tersebut di benarkan oleh terdakwa sehingga terdakwa dijerat pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Komentar ditutup.