Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Bojonegoro Berhasil Ringkus 10 Tersangka

Bojonegoro suryanasional.com – Dalam kurun waktu dua bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus 10 Tersangka, yakni kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat), Pencuri Motor (Curanmor) hingga penjual Minuman Keras (Miras) berjenis Arak, Hal tersebut dikatakan langsung Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto saat Konferensi Pers yang digelar di Halaman Parkir Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

“Ada 4 jenis kasus curat, yakni pencurian handphone, pencurian hewan berjenis Sapi, pencurian hewan berjenis Kambing dan pencurian audio masjid”, kata AKBP Mario Prihatono dihadapan para awak media, Kamis (27/06/2024).

Curat pertama yaitu pencurian handphone tersangka AJ (29) warga Kecamatan Kepohbaru, adapun tempat kejadian Perkara (TKP) yakni bertempat di dalam rumah tepatnya di Desa Buntalan Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro dengan barang bukti 1 buah handphone Realme dan 1 buah handphone Vivo.

Adapun Modus tersangka yakni, tersangka masuk rumah korban dengan cara merusak pintu, kemudian tersangka langsung mengambil 2 buah handphone yang tergeletak di atas meja rumah korban.

Selanjutnya, curat kedua yakni kasus pencurian hewan berjenis Sapi, tersangka MR (30) warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Adapun TKP yakni di area kandang tepatnya di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro dengan barang bukti 1 unit kendaraan roda empat Nopol L-1647-SB dan 1 unit kendaraan bermotor Nopol S-3106-OCB.

Adapun Modus tersangka dengan cara merusak pintu kandang korban, kemudian mengambil hewan berjenis Sapi selanjutnya, sapi tersebut dimasukkan didalam mobil yang telah disiapkan oleh Tersangka.

Kemudian, kasus ketiga yakni pencurian hewan berjenis Kambing, tersangka JP (48) warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Adapun TKP yakni di area persawahan tepatnya di Desa Kendung, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dengan barang bukti 1 unit kendaraan bermotor beserta rengkek dengan Nopol S-4568-EW dan uang sebesar Rp 5.000,000,- (Lima juta rupiah), serta jaket dan topi.

Adapun Modus Tersangka yakni, tersangka mengambil lima ekor Kambing saat ditinggal oleh pemilik kambing tersebut, kemudian kambing tersebut diangkut dengan sepeda motor rengkek milik Tersangka.

Kasus keempat yakni pencurian audio Masjid, tersangka ER (29) warga Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Adapun TKP yakni di dalam Masjid turut Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro, dengan barang bukti 2 Amplivier, 1 mic, 1 Equailizer, 1 Compresor dan 1 unit kendaraan bermotor Nopol S-2263-CR.

Adapun Modus pencurian audio Masijd tersebut yakni, Tersangka masuk kedalam Masjid melalui pintu utama setelah dalam keadaan sepi, kemudian Tersangka langsung mengambil perangkat audio yang ada didalam masjid tersebut.

Sebanyak 10 Tersangka Kasus Curat, Curanmor dan Penjual Miras dijaga ketat petugas Kepolisian Polres Bojonegoro saat berjalan menuju ke area Konferensi Pers.

Polres Bojonegoro juga berhasil meringkus dua tersangka kasus Curanmor yakni, SP (52) dan DW (30) masing masing Tersangka warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, adapun TKP aksi pencurian motor tersebut berada di 5 Kecamatan yakni, Kecamatan Kepohbaru, Sugihwaras, Trucuk, Baureno dan Kalitidu

“Aksi Curanmor yakni Tersangka SP dan DW, Kami berhasil mendapatkan barang bukti yaitu lima kendaraan jenis roda dua”, ungkapnya.

Adapun Modus kedua tersangka Curanmor tersebut yakni ketika kedua tersangka melihat sepeda motor dengan kunci yang masih tertempel, ketika situasi sudah terlihat sepi kedua Tersangka tersebut langsung mengambil motor milik korban.

“Masing masing Tersangka tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman Tujuh tahun penjara”, jelasnya.

Selain itu, Polres Bojonegoro juga berhasil meringkus Tersangka penjual Miras berjenis Arak, Tersangka W (46) perempuan warga Kecamatan Balen, dan Tersangka M (52) laki laki warga Kecamatan Kapas, adapun TKP dua Tersangka tersebut berada di Prity Cafe tepatnya di Desa Sidobandung Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Adapun Modus kedua Tersangka penjual miras tersebut yakni, Tersangka M menjual miras berjenis arak kepada Tersangka W, kemudian Tersangka W menjual minuman tersebut di Cafe miliknya dan diminum oleh dua korban yang menyebabkan korban tersebut meninggal dunia.

Selain dua Tersangka penjual miras tersebut, Polres Bojonegoro juga berhasil meringkus satu Tersangka pengedar miras berjenis Arak yakni ST (36) warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan dengan barang bukti 150 botol miras jenis Arak dan 1 unit mobil Nopol AD-1316-JW serta 1 buah Handphone

Adanpun Modus tersangka tersebut yakni, Tersangka merupakan pemasok minuman keras berjenis Arak, kemudian Tersangka menjual minuman tersebut di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

“Ketiga Tersangka tersebut dikenakan Pasal 204 KUHP dengan Ancaman Hukuman dua puluh tahun penjara”, pungkasnya.

(Riz/red)