LPK-LI Layangkan Somasi Dugaan Persekongkolan Jahat BBM Ilegal di Tuban

Editor:Tri Karyono |Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com |Tuban,-Lembaga Perlindungan Konsumen Lembakum Indonesia (LPK-LI) layangka surat aduan dan somasi kepada Polda Jatim, Pertamina, Disperindag Tuban dan Polres Tuban. LPK-LI melalui Pimpinan Koordinator Wilayah Jawa Timur, Djatmiko mencium adanya persekongkolan jahat Bahan Bakar Minyak (BBM) di dua stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dalam keterangan rilis diterima redaksi, Djatmiko menduga ada tindakan oknum polisi dan tangan kanan pemilik SPBU dalam melakukan tindakan penggelapan. Dua SPBU tersebut, diantaranya SPBU 54.623.13 jalan Mastrip, Bukit Karang, Desa Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dan satunya lagi SPBU di jalan Nasional, Dusun Sumbersari, Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Tuban.

“Adanya tindakan yang berkontradiksi dengan UU No.22 Pasal 55 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dari dan oleh karena itu pihak LPK-LI bertindak untuk aduan serta somasi,” kata Djatmiko, Kamis (9/5/2019).

Lanjut, Djatmiko dengan adanya dugaan bahwa owner pemborongan BBM ilegal yang dilakukan di 2 SPBU tersebut yaitu oknum polisi Polres Tuban ber-inisial MJ serta dalam pengelolahan bisnis BBM ilegal (tangan kanan owner) berinisial BHK.

Secara rinci Djatmiko menerangkan ptakteknya operator SPBU mengijinkan pengelola BBM ilegal mengangsu solar dari mesin spray dituangkan pada mobil Pickup modifikasi berkapasitas 2 Ton. Barang lalu di kirim pada gudang penimbunan dan dijual pada perusahaan-perusahaan secara ilegal.

“Bahwa bersekongkolan jahat BBM ilegal ini sudah jelas merugikan negara,” tutur Djtamiko.

Kegiatan mengangsu mulai jam 19:00 – 23:00 WIB dengan menggunakan 5 mobil pickup bermodifikasi. Perhari owner pemborong BBM ilegal dengan cara mengangsu bisa mencapai 16 ton per hari, dan 480 ton per bulan. Akibat perbuatan tidak patut itu, diduga negara dirugikan kisaran 5 miliar rupiah.

Berikut rinciannya, BBM ilegal 480 ton (hasil mengangsu owner pafa 2titik SPBU di Tuban) X Rp11.900 (harga dasar solar industri sudah termasuk PPn, PPh, PBBKB ), jadi totalnya Rp.5.712.000.000. Bahwa harga solar SPBU Rp 5.150 pengelola berinisial BHK memberi fee pada Operator SPBU Rp.200,00 atau owner membeli harga pada SPBU Rp.5.350. .