Mengaku Bisa Bantu Jadi PNS, Pria Ini Tipu Warga Hingga Miliaran Rupiah

Bojonegoro – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Bojonegoro berinisial SO menjadi tersangka penipuan dengan modus perekrutan CPNS. Sebanyak 82 orang menjadi korban aksi penipuan tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku yang juga warga Desa panjang, kecamatan Kedungadem, Bojonegoro tersebut dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan salah satu korban yang merasa ditipu dengan modus menjanjikan bisa bekerja sebagai PNS.

“Modus tersangka adalah menjanjikan kepada korban bisa menjadi PNS. Namun, saat pengumuman penerimaan CPNS namanya tidak tercantum sebagaimana janjinya,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan.

Kapolres menambahkan, pelaku sendiri saat dimintai keterangan mengakui semua perbuatanya.

“Hasil pengembangan proses penyidikan, Jumlah korban mencapai 82 orang. Para korban rata-rata telah menyerahkan uang senilai 30 juta,” ungkap Kapolres.

Dari aksi penipuan tersebut, kerugian ditaksir mencapai 2,6 Milyar rupiah. “Oleh tersangka uang tersebut dipergunakan untuk membeli dua unit mobil, tujuh sepeda motor, untuk ibadah umroh serta untuk kebutuhan sehari-hari saat saat pelaku dalam pelarian selama empat bulan.(Lex/red).