Nekat Buka Di Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Karaoke Ngawi Digrebek Polisi

Ngawi Surya Nasional.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur gelar Operasi Pekat Semeru 2024 dan berhasil mengamankan empat orang pemandu lagu yang tengah asik karaoke dan minum minuman keras di Cafe Karaoke saat bulan puasa, Selasa (19/3/2024).

Kapolsek Kwadungan AKP Jais Bintoro mengatakan, di wilayah Kecamatan Kwadungan terdapat 2 lokasi cafe karaoke yang disinyalir buka saat Ramadhan. Namun ketika dilakukan operasi hanya satu cafe karaoke yakni Cafe Srikaton yang kedapatan buka dan ada aktifitas.

Dari hasil sweeping itu ditemukan empat orang perempuan dan lima orang laki-laki sedang bernyanyi di room karaoke dan tengah berpesta minuman keras berjenis arak jowo dioplos dengan bir hitam. Dari ke 9 orang yang diamankan 4 diantaranya pemandu lagu.

“Yang kita amankan pemadu lagu atau LCnya 4, pengunjung 5 beserta pemiliknya. Selanjutnya kita lakukan pembinaan,” tambahnya.

Selain mengamankan 9 orang, petugas juga mengamankan minuman keras berbagai merek. Petugas juga menemukan sebotol miras oplosan ukuran 1500 ml, 2 botol kosong bir hitam merk Guines, 1 porong tempat minuman keras, dan 2 gelas kecil yang digunakan untuk meminum miras.

“Bir bintang sebanyak 3 krat, bir hitam satu dus serta oplosan arak jowo satu botol besar, 1 porong tempat minuman keras, 2 gelas kecil,” ujarnya.

AKP Jais juga mengimbau kepada pemilik kafe untuk tidak menyediakan miras dan menutup usahanya selama bulan Ramadhan. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang meresahkan selama bulan Ramadhan.

“Kita imbau agar semua tempat hiburan untuk menghormati bulan Ramadan agar tutup,” tandasnya.

Karena telah melanggar, pemilik kafe terancam denda karena terbukti menyediakan miras dan membiarkan pengunjungnya bernyanyi di room karaoke saat bulan Ramadhan. Pemilik Cafe Karaoke Srikaton juga dijerat dengan Pasal 4 (2) jo pasal 28 (2) Perda No.10 Tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012, tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (Fir)