Bojonegoro,Suryanasional.com – Sebanyak 131 kasus kejahatan berhasil diungkap Polres Bojonegorod alam Operasi Pekat Semeru Tahun 2025. Operasi berlangsung mulai 26 Februari sampai 9 Maret.
Operasi pekat semeru menyasar berbagai tindak kejahatan, diantaranya narkoba, judi, prostitusi maupun miras ini berhasil menetapkan sebanyak 25 tersangka tindak pidana dan 114 pelaku pelanggaran ringan.
Keberhasilan operasi pekat ini diharapkan bisa menciptakan situasi aman dan kondusif selama Ramadan dan Operasi Ketupat 2025.
Wakapolres Bojonegoro, Kombes Pol. Yoyok Dwi Purnomo, S.T., S.I.K., M.H., mengatakan hal tersebut saat konferensi pers yang di helat di halaman polres Bojonegoro. Kamis (20/03/2025).
Dari 131 kasus tersebut, terungkap 25 tersangka tindak pidana dan 114 pelaku pelanggaran tindak pidana ringan.
”Rincian dari hasil operasi oekat semeru ini diantaranya, 2 kasus prostitusi ada dua tersangka, tujuh kasus judi konvensional ada 15 tersangka, satu kasus judi online ada atu tersangka, tujuh kasus narkoba ada tujuh tersangka, dan 11 kasus minuman keras terdapat 114 tersangka,” kata Kombes Pol. Yoyok
Sementata barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp 1.612.000, dua alat kontrasepsi, dua handphone, tiga set kartu remi, satu kartu domino, satu handphone, satu lembar rekapan angka togel, satu bolpoin, tiga mata dadu, satu tempurung dadu, satu lepek (bantalan dadu), satu lembar bukti transaksi judi dadu,” katanya.

“Selain itu juga masih ada barang bukti lainnya, yakni satu handphone Samsung, 38,94 gram sabu-sabu, uang tunai Rp 500.000, satu sepeda motor, 64 butir pil dobel L, satu bungkus rokok, lima handphone, satu kantong kain biru, satu tas kecil hitam-merah, 480 liter anggur, 123 liter arak, dan 324,5 liter tuak,” imbuh ia.
Wakapolres Bojonegoro menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat atas dukungannya.
“Semoga keberhasilan Operasi Pekat Semeru 2025 dapat menciptakan situasi yang kondusif selama bulan Ramadan dan menjelang Operasi Ketupat 2025. Disamping itu juga dalam upaya meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.(Lex/red)












