Operasi Yustisi Razia Masker, Kali Ini Menyasar Pasar Tradisional

Bojonegoro, Suryanasional.com – Petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berupaya untuk menekan penyebaran Covid -19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Hari ini petugas gabungan menggelar razia protokol kesehatan dan imbuan di kawasan pusat keramaian, pasar tradisional yang ada di Kecamatan, Senin (21/9/2020).

Berbagai langkah terus dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari Unsur Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, Satpol PP dan Dishub Bojonegoro melakukan operasi Yustisi razia masker.

Operasi Yustisi ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga atas dasar Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bojonegoro.

Operasi yustisi ini dilakukan dalam upaya penegakan protokol kesehatan dan imbuan penggunaan masker saat beraktivitas di luar bukan hanya dalam kota atau pusat keramaian saja, namun razia protokol kesehatan juga dilakukan hingga pelosok desa.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH mengatakan bahwa razia protokol kesehatan hari ini digelar  baik di wilayah Kota Bojonegoro maupun di Kecamatan-Kecamatan untuk dilaksanakan pendisiplinan pemakaian masker dan imbuan tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar.

“Di samping dilakukan penindakan pendisiplinan pemakai masker, kita juga lakukan imbuan secara massif pemakaian masker saat beraktivitas di luar, terutama di pasar tradisional dimana salah satu titik berkumpulnya warga dalam transaksi jual beli,” tandas Kapolres Bojonegoro.

Intinya, lanjut Budi Hendrawan, kita ajak warga patuh protokol kesehatan, jika ditemukan warga yang melanggar, maka akan kita berikan sanksi sesuai aturan yang ada.

“Dengan adanya Operasi Yustisi dan imbuan protokol kesehatan, harapannya dapat menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, sehingga kegiatan perekonomian warga bisa terus berjalan namun aman dari Covid-19,” pungkas Kapolres Bojonegoro.