Petugas Gabungan Menggelar Operasi Yustisi Razia Masker

Bojonegoro, Suryanasionalcom – Polres Bojonegoro bersama petugas gabungan Kodim 0813/Bojonegoro, Satpol PP Bojonegoro dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro  menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan, Sabtu malam (19/9/2020).

Operasi Yustisi menyasar di tempat keramaian yang berada di Jalan Lettu Suwolo tepatnya di warung kopi dan cafe.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH serta petugas gabungan mengecek warga yang beraktivitas di warung kopi dan cafe. Operasi juga menyasar ke masyarakat yang melintas di jalan raya.  Dalam operasi yustisi ini jika ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020.

Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH mengatakan, pihaknya bersama-sama TNI dan Pemerintah Daerah akan terus mendukung program dari pemerintah, salah satunya adalah Operasi Yustisi untuk menegakkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 serta Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2020.

“Sejak awal Polres Bojonegoro, tentunya bersama Kodim 0813/Bojonegoro, Pemerintah Daerah telah berkomitmen untuk mendukung penuh Operasi Yustisi ini,” ucap Kapolres Bojonegoro Budi Hendrawan.

Menurut Kapolres, seluruh jajaran Kepolisian di 28 Polsek bersama Forkopimca setempat rutin setiap hari menggelar Operasi Yustisi.

“Operasi Yustisi rutin dilakukan setiap hari, dilaksanakan pagi dan malam hari, baik dari Polres sendiri dan Polsek jajaran untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar,” terangnya.

Dia menjelaskan, Operasi Yustisi akan digelar selama sepekan, yakni mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan sekarang sudah dilaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar.

Sedang bagi pemilik usaha warung, cafe tidak menyediakan imbuan protokol kesehatan, tempat cuci tangan dan tanda jaga jarak, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan maupun teguran tertulis serta tindak pidana ringan dengan diberikan tilang untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri.

“Dalam sepekan Operasi Yustisi ratusan pelanggar protokol kesehatan sudah kita lakukan penegakan hukum dengan Tindak Pidana Ringan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri.  Harapannya masyarakat bisa patuh protokol kesehatan, sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas AKBP M. Budi Hendrawan.(Lex/red).