Paripurna DPRD Bojonegoro , Ini Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi

Bojonegoro, Suryanasional.com – Bupati Bojonegoro menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan APBD TA 2021. Penyampaian dilakukan secara virtual pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Jumat (20/11/2020).

Sebelumnya, pada 18 November lalu, delapan fraksi yang terdiri dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, Fraksi PAN Nurani Rakyat Indonesia Sejahtera, Fraksi Nasdem Gerakan Persatuan Indonesia telah menyampaikan pandangan umum. Di antaranya penekanan pada program pembangunan beserta dinamikanya.

Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah dalam pidatonya menyampaikan bahwa nota keuangan RAPBD Tahun 2021 secara estimasi kemampuan APBD Tahun 2021 sebesar Rp 6,2 triliun. Jumlah berasal dari Pendapatan Daerah sebesar 3,7 triliun dan penerimaan pembiayaan sebesar 2,4 triliun.

“Kebijakan keuangan daerah dalam APBD merupakan pedoman yang mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan,” kata Anna Mu’awanah.

Bupati Anna menyebutkan, bahwa Arah kebijakan keuangan akan fokus dalam penanganan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat antara lain infrastruktur jalan dan jembatan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pertanian serta pemenuhan kebutuhan air bersih di daerah rawan kekeringan.

Bupati Anna menjelaskan, terhadap percepatan penyerapan anggaran tahun 2020, telah diupayakan semaksimal mungkin, sehingga pihaknya tetap optimis bahwa tingkat serapan anggaran tetap akan sesuai harapan.

“Kita tetap optimis bahwa serapan APBD 2020 akan maksimal, namun demikian perlu kami sampaikan bahwa dampak pelaksanaan ketentuan pencegahan dan penanganan COVID-19 mengharuskan kita untuk mengalokasikan anggaran dalam jumlah yang cukup besar dalam bentuk belanja tidak terduga,” kata Anna Mu’awanah.

Selain itu, lanjut Bupati Anna, jumlah anggaran yang cukup besar dalam bentuk belanja tak terduga tidak dapat dipergunakan untuk belanja yang lain. Hal ini tentunya cukup berpengaruh terhadap tingkat serapan anggaran di tahun 2020.

Mengenai tanggapan atas pandangan umum yang disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD Bojonegoro, Bupati Bojonegoro mengatakan bahwa Kebijakan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada prinsipnya disusun berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian hukum.

“Selain itu memperhitungkan penerimaan tahun-tahun sebelumnya dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan serta proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun depan sebagaimana amanat Permendagri Nomor 64 Tahun 2020,” terang Bupati Anna Mu’awanah.

Menurut Bupati Bojonegoro, bahwa perkembangan pembangunan perekonomian secara umum diharapkan mampu meningkatkan perputaran ekonomi mikro dan penguatan daya beli masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut diharapkan mampu mendongkrak penerimaan PAD khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.

“Apalagi pada saat ini sedang ada progres pengembangan industri migas JTB, tentunya hal ini merupakan peluang untuk terus mengoptimalkan penerimaan PAD dari seluruh sektor baik itu pajak daerah, retribusi daerah dan BUMD,” ungkap Anna Mu’awanah.

Perihal alokasi belanja dalam RAPBD Tahun 2021, Anna Mu’awanah menjelaskan terhadap belanja prioritas tahun 2021, pihaknya mengucapkan terima kasih atas semua apresiasi. Hal tersebut pastinya akan menjadi pemicu dan pendorong kami untuk bekerja lebih baik lagi.

Sementara mengenai prioritas pembangunan infrastruktur di tahun 2021, khususnya jalan dan jembatan, Bupati Anna menjelaskan bahwa hak itu sebagai upaya membangun konektivitas antar wilayah untuk meningkatkan kegiatan ekonomi diwilayah perbatasan.

“Selanjutnya untuk peningkatan jalan dan perbaikan jalan itu semua hasil dari sinergitas program dan penganggaran antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan konektivitas pemerataan wilayah di Kabupaten Bojonegoro,” kata Anna Mu’awanah.

Terkait besarnya defisit pada Rancangan Perda APBD TA 2021 memang dipengaruhi oleh besarnya estimasi SiLPA pada APBD Tahun 2020. Namun demikian, besarnya SiLPA tidak bertentangan dengan ketentuan batas maksimum defisit ditetapkan.” Ketentuan batas maksimum defisit yang ditetapkan adalah untuk defisit yang dibiayai dengan pinjaman daerah,” imbuhnya.

Agar tidak terjadi SiLPA besar sebagaimana dalam APBD Tahun 2019, maka dalam RAPBD TA 2021 seluruh SiLPA tahun 2020 dialokasikan secara optimal untuk pencapaian target program dan kegiatan prioritas yang ditetapkan.

“Dengan langkah ini kami optimis tahun 2021 tidak akan terjadi lagi SiLPA sebagaimana tahun sebelumnya,” kata Anna Mu’awanah.(Lex/red).