Pemerintah Desa Sambong Gelar Mutasi Jabatan

Bojonegoro, Suryanasional.com – Pemerintah Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro melakukan pelantikan perangkat desa di Balai Desa Sambong, Jumat (20/11/2020).

Lamidi S.Pd yang sebelumnya menjabat Kasi Pemerintahan dilantik menjadi Sekretaria Desa (Sekdes) Sambong melalui sistem mutasi jabatan.

Kepala Desa Sambong, Wijayanto menjelaskan, mutasi perangkat ini dilakukan dalam upaya optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

“Mutasi perangkat desa ini dilakukan dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di Desa Sambong agar berjalan dengan maksimal dalam melayani kepentingan masyarakat,” kata Wijayanto.

Dia menambahkan, Dengan mutasi perangkat desa ini, diharapkan bisa semakin meningkatkan pembangunan di semua lini bidang yang ada di Desa Sambong,

“Mutasi perangkat desa ini sudah menjadi tuntutan. Semua menyangkut beban kerja dan tanggung jawab pemerintah desa yang kian waktu kian meningkat. Mutasi Jabatan in diharapkani bisa menjadi solusi dari semua persoalan tersebut,” katanya.

Wijayanto menjelaskan, dasar pelantikan ini mengacu pada Perda Bojonegoro nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

“Dalam Perda tersebut terdapat sisipan pasal 29A ayat (2) soal mutasi jabatan antar perangkat desa yang menyebutkan bajwa kekosongan jabatan Sekretaris Desa dapat diisi dengan Kepala Seksi atau Kepala Urusan,” terangnya.

Acara mutasi jabatan dihadiri diantaranya para tokoh masyarakat, elemen pemerintah desa perangkat desa mulai RT, RW, BPD, jajaran Muspika Kecamatan Ngasem serta tamu undangan lainnya.

Pelantikan berjalan demgan lancar. Hal itu ditandai dengan adanya penyerahan berita acara dari Kepala Desa Sambong kepada perangkat desa yang baru dilantik.(Yos/red).