Pembangunan Tower di Desa Prambatan Sudah Disetujui Warga, Saat ini dalam Proses Perizinan Lebih Lanjut

Bojonegoro, Suryanasional.com  – PT. Solusindo Kreasi Pratama menegaskan bahwa Menara Komunikasi bersama yang dibangun di Desa Prambatan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, telah melakukan kewajiban dalam proses perizinannya pembangunan tower. Bahkan sebelum kegiatan pembangunan dilakukan pihak perusahaan mengaku telah mengurus izinnya.

Hal itu diungkapkan, Ahmad Mutasir yang ditunjuk sebagai kuasa dari PT. Solusindo Kreasi Pratama, Rabu (13/1/2021).

“Sebelum pembangunan tower dimulai, kita sudah melakukan proses perizinan sebagaimana regulasi yang ada. Begitupula dengan izin lingkungan, kita juga sudah lakukan, karena hal itu sebagai syarat yang dibutuhkan untuk terbitnya ijin pendirian menara tersebut,” kata Ahmad Muntasir.

Terpisah, Andris Nugrahadi, Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat menegaskan, bahwa pihaknya tidak mempersoalkan adanya pembangunan menara komunikasi tersebut.

Menurut Andris Nugrahadi bahkan pihaknya berterima kasih kepada PT. Solusindo Kreasi Pratama juga sudah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan seperti pembangunan mushola setempat.

“Sudah ada komitmen dari perusahaan tersebut untuk lingkungan yang terdampak oleh pembangunan menara, bahkan dari pihak perusahan juga sudah ada bantuan biaya dalam pembangunan mushola setempat” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Prambatan, Eko Purwanto mengatakan bahwa pihaknya beserta masyarakat sekitar tower sebelumnya telah mendapat persetujuan dalam Musyawarah Desa (Musdes), tepatnya bulan September 2020, sehingga pendirian tower ini juga atas dasar rekomendasi dan mufakat bersama lingkungan.

“Sebelumnya PT. Solusindo Kreasi Pratama telah melakukan musyawarah dengan warga di lingkungan sekitar lokasi tower. Pertemuan itu juga melibatkan pihak Muspika. Dalam pertemuan tersebut akhirnya disetujui rencana pembangunan tower, tentunya dengan syarat  yang telah disepakati bersama yang tertuang dalam berita acara” kata Eko Purwanto.

Menurutnya, rekomendasi itulah yang kemudian di buat acuan oleh PT Solusindo Kreasi Pratama untuk pengurusan izin ke dinas terkait. Diantaranya pengurusan  izin mendirikan bangunan (IMB), Izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan juga izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Di Dinas lingkungan hidup (DLH).

Ditambahkannya, mengenai Online Single Submission (OSS) maupun Nomor Induk Beruaaha (NIB) dan Izin lingkungan sudah keluar. Langkah ini sebagai upaya melakukan pengurusan izin selanjutnya guna pendirian tower.

“Semua izin yang mengurus pihak perusahaan. Jadi saya tidak begitu paham apakah proses izinnya dilakukan sembari proses pembangunan tower atau menunggu izin keluar dulu. Saya hanya berpegang bahwa lingkungan sudah menyetujui pendirian tower ini,” Pungkas Kades Prambatan Eko Purwanto.(Yossi/red).