Pemkab Bisa Berhentikan Kades Yang Tak Lantik Calon Perangkatnya

Suryanasional.com, Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro cukup serius menyikapi para Kepala desa yang enggan melakukan pelantikan terhadap calon perangkatnya. Jika masih ngotot tidak melantik, Kades akan diancam diberikan sanksi pemberhentian baik sementara maupun permanen.

Hal itu disampaikan oleh asisten l bidang pemerintahan kabupaten Bojonegoro Djoko Lukito usai dialog publik Jumat (5/01/2018).

Menurutnya aturan sanksi bagi Kades yang tidak meneruskan proses rekrutmen perangkat desa hingga pelantikan sudah ada dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Sanksi tersebut bisa diawali dengan surat peringatan satu, dua dan tiga, lalu pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen. ” Kita baru akan mengirimkan surat peringatan pertama kepada Kades yang belum lakukan pelantikan,” Kata Djoko.

Pemkab menilai Kades melanggar sumpah jabatan, selama ini Kades yang tidak melantik tidak menyebutkan alasan mereka.

Djoko menegaskan setelah mendapatkan surat peringatan hingga ke tiga, namun tetap tidak diindahkan, Pemkab bisa tegas melakukan pemberhentian. ” Kalau tetap ngotot bisa diberhentikan,” Imbuhnya.

Dari data yang Pemkab miliki, ada 7 kepala desa yang sampai hari ini belum memberikan rekomendasi pelantikan kepada calon perangkatnya.

Selain itu ada 5 kepala desa yang belum melakukan pelantikan meski sudah ada surat rekomendasi. ” Yang 5 itu tapi sudah ada jadwalnya, dan akan melantik.” Pungkasnya. payperprofits.comkeepingперелинковкифанеры