Pengembang Tuntut Balik Warga Wisata Bukit Mas

Editor:Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanssional.com|Surabaya,-Ingkar Janji atau wanprestasi, atas belum dibayarnya Iuran Pengelolaan Lingkungan, PT BINAMAJU MITRA SEJATI (BMS) selaku Developer Perumahan Wisata Bukit Mas menggugat balik 351 warga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dijelaskan Wellem, Gugatan warga yang dilayangkan padanya tersebut bermula dari kenaikan IPL pada 2018 lalu. Kenaikan IPL tersebut dilakukan bertahap setiap tahunnya.

“Ini gugatan balik yang kami lakukan atas gugatan class action yang dilakukan sejumlah warga dengan mengatasnamakan 351 warga,” kata Wellem Mintarja, kuasa hukum PT.BMS di Surabaya.

Dari 1.495 warga masih kata Wellem, hanya sekitar 1200 warga yang aktif membayar IPL tersebut. “Ini membuktikan kalau warga sudah sepakat dengan kenaikan tarif yang sudah dijalankan selama ini. Sehingga sesuai asas konsensualitas pasal 1320 KUH Perdata, kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Wellem.

“Padahal kenaikan tersebut disesuaikan dengan jaminan kebersihan dan keamanan lingkungan dan disesuaikan setiap tahunnya dengan naiknya UMR dan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) serta kenaikan BBM dan inflasi,” tutur Wellem.

Sementara terkait gugatan class action yang mengatasnamakan 351 warga dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Faktanya tidak ada segitu, dalam gugatan ada 351 warga tapi disidang hanya sekitar 30 warga,”ungkap Wellem.

Untuk diketahui, Persidangan gugatan class action yang dilakukan warga Perumahan Wisata Bukit Mas ini telah berlangsung di PN Surabaya dengan agenda jawaban dari PT BINAMAJU MITRA SEJATI selaku tergugat.