Bojonegoro – Setelah melakukan somasi pertama pada (25/05) lalu, kini Pengurus Daerah (PD) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Bojonegoro kembali melayangkan somasi kedua kepada Yayasan Persaudaraan Muslim (Persamu) Bojonegoro perihal kepemilikan aset Islamic Centre yang dinilai selama ini hanya untuk kepentingan pribadi, Senin (16/06/2025).
“Pada beberapa pekan lalu kami (IPHI Bojonegoro) telah melayangkan somasi pertama kepada Yayasan Persamu perihal kejelasan kepemilikan aset Islamic Centre, namun somasi tersebut belum ada tanggapan, kini IPHI Bojonegoro kembali melayangkan somasi kedua,” kata Sekretaris PD IPHI Kabupaten Bojonegoro, Teguh Supriyadi.
Dirinya menjelaskan, bahwa dari kedua somasi yang telah dilayangkan kepada Yayasan Persamu beberapa waktu lalu, pada saat somasi pertama sebetulnya telah mendapatkan tanggapan dari pihak tergugat, namun Ia sangat menyayangkan proses somasi pertama, sebab somasi pertama itu telah mendapatkan tanggapan yang tidak jelas dari pihak yang juga dinilai tidak jelas.
Hal ini dimaksudkan, lantaran Ia merasa tanggapan somasi pertama itu bukan datang dari bagian kepengurusan Yayasan Persamu. Justru Ia menilai, yang telah memberikan tanggapan pada somasi tersebut, merupakan anggota Persamu baru atau yang telah dilibatkan oleh Yayasan Persamu baru-baru ini ketika pada saat terjadi permasalahan kepemilikan aset Islamic Centre.
“Ini dikarenakan selama ini IPHI Bojonegoro tidak pernah dilibatkan dan tidak tahu-menahu soal kepengurusan Yayasan Persamu,” terangnya.
Kemudian, pada saat melayangkan somasi kedua, Ia juga mengaku bahwa belum menerima tanggapan dari pihak tergugat, baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Namun, setelah berkonsultasi melalui kuasa hukum, telah menjawab bahwa dalam somasi kedua ini sudah cukup untuk menempuh proses hukum yang ada.
“Namun, jika pada somasi kedua belum juga mendapatkan tanggapan dari pihak tergugat, IPHI Bojonegoro bersama kuasa hukum sudah sangat siap untuk memberikan somasi ketiga,” jelasnya.
Pernyataan ini Ia sampaikan, sebab melalui Ketua Pengurus Wilayah (PW) IPHI Provinsi Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak dan Dewan Pembina Pengurus Pusat IPHI, Erman Suparno telah memberikan dukungan penuh kepada PD IPHI Bojonegoro untuk kembali mengelola kepemilikan aset Islamic Centre.

Teguh, begitu ia karib disapa, menjelaskan bahwa Permasalahan ini bermula, ketika pada 8 Agustus 1983, berdasarkan Surat Bupati Bojonegoro Nomor: 593.82/5841/17/1983 organisasi Jami’yyatul Hujjaj, yang kini menjadi (IPHI) Bojonegoro menerima bantuan dari Pemkab Bojonegoro berupa sebidang tanah.
Sebidang tanah ini terletak di Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro dengan seluas sekitar 2 hektare, kemudian pada saat dibangun menjadi sebuah gedung yang kini bernama Islamic Centre itu. Pada saat itu, anggaran dari pembangunan ini berasal dari sebuah iuran dari Para Calon Jamaah Haji dan para donatur waktu itu.
Kemudian, Jami’atul Hujjaj sebutan IPHI pada saat itu, membentuk Yayasan Persamu dengan maksud untuk mengelola aset dari Pemkab Bojonegoro. Namun seiring dengan berjalannya waktu, Yayasan Persamu dalam mengelola aset tidak pernah melibatkan IPHI Bojonegoro.
“Maka, seluruh proses jalur hukum ini diambil bertujuan untuk menyelamatkan kembali aset umat, agar nantinya keberadaan Islamic Centre ini berguna untuk kepetingan seluruh umat, bukan hanya kepentingan individu,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PD IPHI Kabupaten Bojonegoro, Mundzar Fahman mengungkapkan, bahwa Dirinya merasa prihatin dengan status kepemilikan aset Islamic Centre, ini disebabkan keberadaan tanah dan bangunan gedung Islamic Centre ini sebenarnya merupakan bagian dari hasil perbantuan Pemeritah daerah, dalam hal ini adalah Pemkab Bojonegoro.
Selain itu, Islamic Centre ini juga merupakan hasil dari iuran masyarakat setempat, para calon Jamaah Haji serta para donatur pada waktu itu. Namun, seiring berjalannya waktu, Ia menilai kepemilikan aset Islamic Centre belakangan ini seolah-olah hanya untuk sekelompok orang, tanpa tahu dari awal historis keberadaan Islamic Centre.
“Karena, keberadaan Islamic Centre ini seharusnya milik seluruh umat bukan sekelompok orang,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyatakan, bahwa seluruh proses hukum yang telah ditempuh oleh IPHI Bojonegoro ini, merupakan bentuk upaya untuk mengembalikan aset yang selama ini dinilai hanya untuk kepentingan sekelompok orang.
“Maka perlu ditegaskan, seluruh proses ini kami tempuh untuk menyelamatkan kepemilikan aset IPHI Bojonegoro. Sehingga, nantinya keberadaan islamic centre ini bertujuan untuk seluruh umat, bukan malah hanya untuk kepentingan pribadi maupun sekolompok orang,” pungkasnya.(riz/red)












