Perumahan Elit Forest Mansion Di Eksekusi PDAM Surabaya Kedapatan ‘SAMSUNG’

Editor:Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com|Surabaya,-Upaya mengeliminir dampak kebocoran akibat pencurian air bermodus sambungan langsung (samsung) menuai hasil. Aksi sweeping yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya terhadap pelanggaran tersebut berhasil mengeksekusi samsung/illegal connection pipa air bersih milik oknum warga di dalam perumahan elit di Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya Barat.

“Tepatnya di perumahan Forest Mansion dengan alamat pelanggan di persil Tropikal Lidah Wetan 4/5,” tandas Sukirman, Manajer Penertiban PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Rabu (20/2/2019).

Menurut Sukirman, pelanggan yang berdasar data tunggakan atas nama, PT Alam Maha Teduh tersebut diketahui telah dengan sengaja mencuri air dengan cara samsung sebanyak dua kali. Selain itu, pelanggar dengan nomor pelanggan 5161849 itu juga menunggak kewajiban senilai tagihan Rp 6.757.420.

“Pertama, samsung dilakukan pada, 17 Januari 2019. Kedua, tim sweeping kembali menemukan samsung pipa yang dilakukan pelanggan, pada hari ini, tanggal 20 Februari 2019,” tukas Sukirman yang turun langsung ke lokasi memimpin jalannya eksekusi.

Parahnya, oknum pelanggan yang kedapatan pertama kali melakukan pelanggaran samsung tersebut, juga belum menyelesaikan denda dan rekening yang sudah diterbitkan. Berdasar modus pencurian air tersebut, tim sweeping di bagian penertiban kembali melakukan pengecekan data hingga menemukan samsung untuk kali kedua di persil Tropikal Lidah Wetan 4/5.

“Ada buktinya, dan kami melakukan eksekusi dengan memutus dan memberhentikan jaringan pipa penyaluran air yang sudah dihitung sesuai aturan yang ada. Untuk selanjutnya, akan ada langkah hukum yang dikenakan kepada pihak pelanggan dengan modus pencurian ini, apabila tidak segera menyelesaikan masalahnya,” tandas Sukirman

Sebelumnya, aksi samsung bermodus pencurian air yang dilakukan oknum pelanggan dengan nomor 5161849 itu memiliki tunggakan mulai bulan November 2017 sampai dengan November 2018 dengan total lebih dari Rp 6,7 juta. Akibatnya, meteran air diangkat PDAM Surya Sembada Kota Surabaya setelah mengetahui adanya samsung pada, 17 Januari 2019.

“Pelanggan sempat dipanggil untuk menyelesaikan rekening dan denda pelanggaran sambungan langsung. Tetapi, tidak hadir. Setelah kami cek lagi, ternyata persil melakukan sambungan langsung untuk kedua kalinya yang sekaligus kami eksekusi,” ingat Sukirman.

Dari proses eksekusi samsung tersebut, Sukirman berharap, tidak ada lagi pelanggaran serupa maupun pelanggaran dengan modus lainnya. Sebab, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya memberikan kemudahan dengan pelayanan prima. “Apa yang kami lakukan ini sesuai peraturan perusahaan PDAM Kota Surabaya, Nomor 1 tahun 2005 yang diberlakukan mulai 3 Januari 2005,” jelasnya.

Sementara, data yang terangkum di Bagian Penertiban PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sejak awal Januari 2019, diperoleh sedikitnya 20 pelanggar ketentuan dan kewajiban sebagai pelanggan. Dari jumlah pelanggar tersebut, rata-rata tercatat telah dieksekusi sambungan pipa yang mengalirkan air dari instalasi PDAM ke konsumen.

“Selanjutnya, pelanggan dipanggil untuk segera menyelesaikan denda-dendanya. Karena sangkut-pautnya dengan sambungan langsung. Kami berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera,” ujar lelaki yang 10 Januari 2019 lalu menyandang jabatannya

Komentar ditutup.