Pilkada Bojonegoro, Calon ASN Belum Penuhi Syarat Pengunduran Diri

Bojonegoro, Suryanasional.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, baik itu PNS maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan juga Institusi pemerintah lainnya, wajib untuk mengajukan pengunduran diri dari status kepegawaian dan keanggotaannya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, M. Abdim Munib, S.H, M.H, menjelaskan, ketentuan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016. 

“Jika melihat ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang kepegawaian ASN, maka jika ada ASN yang nanti mencalonkan diri jadi kepala daerah, maka harus mengundurkan diri sejak mendaftar menjadi calon,” jelasnya kepada Suryanasional.com, Kamis,  (23/11/2017).

Ia mengatakan, UU nomor 10 tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Disinggung nama Sektetaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Soehadi Moelyono, dan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Basuki, serta anggota DPRD Bojonegoro, Budi Irawanto, yang  santer akan berpartisipasi dalam bursa Pilkada 2018. Dia mengatakan, sampai saat ini ketiga nama tersebut belum ada yang mendatangi KPU untuk menanyakan prihal pendaftaran kepala daerah.

“Sampai dengan saat ini, belum ada satupun PNS di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro maupun anggota DPRD Bojonegoro yang mendatangi KPU untuk menanyakan langsung terkait mekanisme dan prosedur persyaratan pendaftaran kepala daerah,” kata Abdim Munib.

Abdim Munib menuturkan, sebelumnya Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, telah mendatangi pihaknya, untuk melakukan koordinasi.

“BKPP Kabupaten Bojonegoro sebelumnya pernah datang ke KPU untuk berkoordinasi. Kedatangan mereka untuk menanyakan mekanisme dan prosedur persyaratan anggota ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” kata Abdim Munif.

Sementara itu, kepala BKPP Kabupaten Bojonegoro, Zainuddin mengatakan, jika 2 minggu yang lalu, pihaknya sudah menerima berkas pengunduran diri Soehadi Moelyono dan Basuki dari statusnya sebagai PNS.

“Berkas pengunduran diri Soehadi Moelyono dan Basuki sudah masuk di BKPP sekitar 2 minggu yang lalu. Namun begitu, masih ada beberapa kelengkapan persyaratan lain dari keduanya yang masih kurang. Insya Allah 2 sampai 3 minggu yang akan datang, proses pengunduruan diri mereka akan tuntas,” terang Zainuddin. (Son/red)ссылки атрибуторганизациитолстовка мужскаязнание алгоритмов фильтров поисковых систем