PN Bojonegoro Laksanakan Pra Eksekusi Sengketa TTID Klenteng Hok Swie Bio

Bojonegoro – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro melakukan penelitian pra eksekusi (constatering ) terhadap objek yang dimohonkan eksekusi dalam perkara aset yayasan tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Bojonegoro, Rabu (26/2/2020).

Pra eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat nomor W14-U10/336/HK.02/02/2020 dengan perkara nomor 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn.Jo 604 /Pdt/2014/PT.Sby Jo 2746 dan K/PDT/2015 Bjn Jo 2/Pdt .eks/2020/PN Bjn terkait obyek perkara sengketa TTID Bojonegoro.

Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto mengatakan, hasil dari pra eksekusi akan segera dilaporkan kepada ketua PN Bojonegoro.

“Hasil dari penelitian pra eksekusi akan kita laporkan kepada ketua PN Bononegoro.,”kata Isdaryanto.

Namun, lanjut dia, kelanjutan dari hasil pra eksekusi masih harus menunggu ketua PN Bojonegoro.” Karena saat ini ketua PN Bojonegoro telah berangkat ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur guna mengikuti kegiatan pembinaan dari Ketua PT Jawa Timur,” terang Isdaryanto.

Seperti diketahui, kasus sengketa aset yayasan TTID Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro telah bergulir sejak tahun 2013. Namun pada akhirnya putusan PT Jawa Timur yang diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa penguasaan obyek sengketa oleh terbanding merupakan perbuatan melanggar hukum.

Selain itu, dalam amar putusan juga menyebutkan, bahwa terbanding 1 dihukum oleh pengadilan untuk menyerahkan aset yang dikuasai dan melaksanakan balik nama tanah kembali menjadi hak pembanding dalam hal ini Gandhi Koesmianto atau Go Kian An.

Aset-aset yang diperkarakan dalam sengketa yayasan TTID Bojonegoro meliputi bangunan eks sekolah perawat, Gedung Tri Dharma dan persemayaman. Semua aset tersebut terletak di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro.(Alex/red).

Komentar ditutup.