Bojonegoro, Suryanasional.com – Perseteruan hukum antara Rofi’udin, selalu pemilik CV. Lillahisamawati Wal Ardhi (Lisa) dengan beberapa jurnalis hingga kini tak kunjung terselesaikan.
Perseteruan tersebut membuat Ketua Ketua Perhimkatapunan Advokat Indonesia (Peradi) Bojonegoro, Mochamad Mansur, S.H., M.H angkat bicara.
“Semestinya para pihak harus mengedepankan upaya mekanisme hukum pers, sebelum masuk ke ranah proses peradilan,” kata Mansur.
Pasalnya, pemilik CV. Lillahisamawati Wal Ardhi (Lisa) saudara Rofi’udin saat ini, Senin per tanggal (03/02/2025) kemarin masih melakukan upaya gugatan yang dilayangkan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Bojonegoro.
“Bahkan saat ini prosesnya sudah memasuki tahapan persidangan perdana,” katanya.
Namun, lanjut ia, saat agenda sidang perdana, ada beberapa tergugat yang dinyatakan belum hadir. Oleh sebab itu, sidang di tunda dan akan dilanjutkan pada hari senin 17 Pebruari 2025 mendatang.
Sebelumnya diketahui, CV Lisa sempat menggugat lima portal media ke PN Bojonegoro atas pemberitaan tentang aktivitas Cut and Fill (galian tanah) di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, namun gugatan tersebut akhirnya dicabut.
Akhsin, (bukan nama sebenarnya) salah satu pewarta yang saat itu turut tergugat menjelaskan, saat gugatan sebelumnya dari beberapa prosedur tahapan proses peradilan yang berlaku di PN Bojonegoro sudah dilakukan sesuai regulasinya.
“Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim melalui humasnya mengarahkan untuk melalukan mediasi dengan harapan dapat selesai permasalahan tersebut secara damai,” kata Akhsin.
Disebutkannya, ada beberapa resume yang diminta pimpinan sidang mediasi. Diharapkan hal tersebut dapat menjadi syarat terbentuknya kesepakatan perdamaian.”Namun tanpa adanya alasan yang jelas, dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya telah membuat keputusan untuk mencabut gugatannya,” katanya.
“Begitupula saat sidang mediasi, kami telah memberikan ruang untuk hak klarifikasi oleh penggugat. Kami juga menanyakan, kalimat mana, atau pada paragraf berapa yang terdapat kata-kata yang telah dianggap merugikan oleh pihak penggugat. Karena kami merasa, narasi yang kami sajikan bukan opini, melainkan kutipan dari semua narasumber yang dapat dipertanggung jawabkan.” kata Akhsin.
Sementara itu, Mochamad Mansur, praktisi hukum dan juga akademisi Fakultas Hukum Unigoro, yang sekaligus ketua PERADI Kabupaten Bojonegoro mengatakan, bahwa berbicara tentang permasalahan tersebut, dirinya mengatakan, bahwa persoalan sengketa antara awak media dengan CV Lisa terkait pemberitaan tersebut, maka upaya hukum yang di lakukan oleh pihak CV LSWA (Lisa) yang sampai ke tahapan gugatan merupakan tindakan berlebihan.
“Gugatan ini terlalu berlebihan. Harusnya para pihak mengupayakan agar menggunakan mekanisme hukum pers, sebelum masuk ke proses peradilan.” Jelas Mansur.
Hal ini, lanjut ia, karena sesungguhnya berada pada wilayah etika profesi Jurnalis. Pasalnya konten pemberitaan berita yang disiarkan oleh pers adalah produk kegiatan jurnalistik.(Lex)






