Polemik Poktan Desa Kadung Rembuk Lamongan Berlanjut ke Ranah Hukum

Lamongan, Suryanasional.com – Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN RI-PROJAMIN) menindaklanjuti pengaduan masyarakat ihwal bantuan Traktor dan Combi dari Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan yang menjadi polemik antara pengurus baru dan pengurus lama kelompok tani (Poktan) Desa Kadung Rembuk, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Ketua LPAKN RI-PROJAMIN Adhi Suhartoyo mengatakan, bermula dari pemberian bantuan 2 unit alat pertanian pada tahun 2016 hingga 2019, kepada Poktan Desa Kadung Rembuk, yang saat itu ketuanya adalah Sholeh.

“Namun setelah periodesasi kepengurusan habis dan dilanjutkan oleh kepengurusan periodesasi baru, pengurus lama tidak Meu menyerahkan dua unit alat pertanian tersebut kepada pengurus baru di bawah ketuanya Sukirman. Dari sItulah awal mula permasalahan ini muncul,” kata Adhi Suhartoyo, Rabu (30/1/2023).

Dari permasalahan tersebut, lanjut Adi Suhartoyo, tepatnya tanggal 12 Januari 2020 diadakanlah rapat musyawarah yang melibatkan seluruh pengurus dan anggota Poktan yang digelar di Balai Desa Kedung Rembuk.

“Tujuan dalam rapat musyawarah itu adalah meminta 2 unit bantuan berupa Traktor berikut mesin perontok padi Combi untuk diberikan kepada Pengurus baru,” kata Adi.

“Namun ketua yang lama yakni sholeh tidak mau memberikan 2 unit alat tersebut apabila todak ada uang kompensasi senilai Rp,20 juta,” kata Adi.

Dijelaskan Adi, yang namanya bantuan dari instansi manapun dan berbentuk apapun pastinya tidak tidak akan ada pungutan apapun. Karena tujuan bantuan untuk kebutuhan petani.

“Hasil rapat akhirnya tidak menemukan titik temu. Pengurus lama tetap bersikukuh terhadap pendiriannya untuk meminta ganti kompensasi Rp,20 juta,” kata Adi.

Selanjutnya LPAKN RI-PROJAMIN yang berupaya menjadi mediator dalam menyelesaikan persoalan ini meminta Kepala Desa Kadung Rembuk untuk menjadi penengah dalam permasalahan bantuan ini.

“Sebagai Kepala Desa, Kamis sebenarnya sudah berupaya memediasi kedua pihak, yakni pengurus Poktan baru dan pengurus lama. Tujuannya supaya dalam proses serah terima alat pertanian tersebut harus dilakukan secara transparan dan legowo,” kata Kepala Desa Kadung Rembuk, Sunardi.

Menurutnya, yang namanya bantuan apabila sudah ada pergantian kepengurusan, secara otomatis pastinya diberikan kepada pengurus yang baru tanpa adanya biaya kompensasi, karna memang bantuan alat itu diberikan oleh dinas pertanian diperuntukkan petani khususnya para petani di desa Kadung Rembuk.

Selanjutnya, Kelompok Tani Margo Mulyo Desa Kadung Rembuk yang baru beserta anggotanya mengadu dan menyampaikan terkait hasil rapat musyawarah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim dapil Lamongan, yakni anggota Komis A, Andi Firasadi SH MH

Pengaduan masyarakat ini akhirnya ditindak lanjuti oleh Andi Firasadi SH MH dengan melaporkan Sholeh sebagai ketua Poktan lama ke pihak Kajari Lamongan, tertanggal 05 Januari 2023 dengan No,R-19/M.5.36/Fd.1/01/2023,

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi SH mengatakan, laporan sudah mendapat tanggapan dari Kejaksaan Negeri Lamongan

“Lporan sudah kami tanggapi melalui surat resmi ke pihak pelapor yaitu Bapak Andi Firasadi SH MH. Anggota kami juga sudah datangi ke Desa Kadung Rembuk untuk meminta penjelasan dan keterangan kepada semua pihak yang terlibat. Kita juga sudah meminta keterangan UPTD Dinas Pertanian Sukodadi untuk meminta penjelasan dan keterangan terkait bantuan tersebut,” kata Anton Wahyudi.

Pihak UPTD Dinas Pertanian, Sawin saat ditemui mengatakan, segala bantuan bersifat gratis dan tidak ada kompensasi apapun

“Yang namanya bantuan dari instansi manapun tidak ada permintaan atau kompensasi alias gratis, kenapa ketika pergantian pengurus dari yang lama ke pengurus yang baru ketika bantuan 2 unit berupa Combi dan Traktor dari Dinas Pertanian. Terkait adanya permintaan uang kompensasi oleh pengurus lama ke pengurus baru terkait bantuan tersebut tentunya tidak dibenarkan,” kata Sawin

“Menurut keterangan pengurus Poktan yang baru, mereka saat ini sudah tidak mau menerima bantuan tersebut, mengingat bantuan 2 unit alat pertanian sudah dibuat sebagai alat barang bukti dalam proses hukum di Kajari Lamongan,” kata Sawin

Sementara sumber dari masyarakat mengatakan, bahwa mantan ketua Poktan pengurus lama, yakni Sholeh adalah pegawai ASN di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjabat Kepala Sekolah di MTS Tanfaul Ulum dan juga ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kadung Rembuk. Bahkan Sholeh juga mengaku anggota dari salah satu Media.

“Harusnya instansi yang menaunginya mengetahui hal ini,” kata salah satu warga.

Sebagaimana diketahui, sesuai kode etik, ASN tidak diperbolehkan merangkap Jabatan sebagaimana regulasi yang ada, diantaranya :

  1. Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 T entang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah No,53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
  3. Peraturan Pemerintah No, 29 Tahun 1997, Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap.

Penulis : Dody
Editor : Alex