Polisi Tangkap Oknum LSM yang Diduga Peras Kades Jutaan Rupiah

Bojonegoro, Suryanasional.com – Polres Bojonegoro menangkap dua orang oknum LSM GMBI atas kasus dugaan pemerasan terhadap H. Jupri, Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Malo, Bojonegoro, Sabtu (30/5/2020).

“Dua orang pelaku sudah kita amankan. Dari tangan para pelaku, kita berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang sekitar 10 juta, Handphone dan satu unit sepeda motor,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan.

Pelaku ditangkap oleh petugas di salah satu warung kopi di Jalan Veteran Bojonegoro. Dua pelaku bernama KB dan PT. Keduanya diketahui warga Kecamatan Dander.

“Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku akan kita kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” terang Kapolres.

Kepada pihak yang pernah merasa diperas, Kapolres berharap agar segera melaporkannya ke pihak berwenang.

“Bagi yang merasa pernah diperas, silahkan melaporkannya ke pihak berwenang,” pungkas Kapolres AKBP M. Budi Hendrawan.(Lex/red).