Polres Bojonegoro Gelar Rakor Persiapan Eksekusi Aset Yayasan TTID Bojonegoro

Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan berbagai institusi dan organisasi masyarakat (Ormas) terkait persiapan pelaksanaan eksekusi aset yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Bojonegoro. Rapat digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Bojonegoro, Rabu (11/3/2020).

Rapat koordinasi dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP AKBP M Budi Hendrawan, SIK MH. Rakor dihadiri diantaranya Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bojonegoro.

“Rapat ini merupakan upaya untuk mencari solusi terbaik terkait tata pelaksanaan eksekusi agar nantinya bisa diterima dengan baik oleh kedua belah pihak,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP AKBP AKBP M Budi Hendrawan, SIK MH.

Dasar dari pertemuan ini sendiri, lanjut Kapolres, adalah permintaan bantuan keamanan dari PN Bojonegoro terhadap rencana pelaksanaan eksekusi aset TITD Bojonegoro.

“Jadi tidak ada kepentingan apapun dalam rapat koordinasi ini. Sebagai aparat penegak hukum kita kita hanya melaksanakan tugas untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ini semua juga atas permintaan dari pengadilan,” jelas AKBP AKBP AKBP M Budi Hendrawan, SIK MH.

Nantinya, tambah Kapolres, akan ada upaya terakhir untuk mempertemukan kedua belah pihak sebelum pelaksanaan eksekusi.”Namun kita berharap kedua belah pihak bisa menemukan jalan keluar dan solusi yang paling tepat dalam penyelesaian permasalahan ini,” imbuh Kapolres Bojonegoro.

Seperti diketahui, polemik sengketa aset yayasan TTID Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro telah bergulir sejak tahun 2013. Namun pada akhirnya putusan PT Jawa Timur yang diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa penguasaan obyek sengketa oleh terbanding merupakan perbuatan melanggar hukum.

Selain itu, dalam amar putusan juga menyebutkan, bahwa terbanding 1 dihukum oleh pengadilan untuk menyerahkan aset yang dikuasai dan melaksanakan balik nama tanah kembali menjadi hak pembanding dalam hal ini Gandhi Koesmianto atau Go Kian An.

Aset-aset yang diperkarakan dalam sengketa yayasan TTID Bojonegoro meliputi bangunan eks sekolah perawat, Gedung Tri Dharma dan persemayaman. Semua aset tersebut terletak di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro.(Alex/red).