Polres Bojonegoro Tangkap Dua Pelaku Judi Togel

Bojonegoro, suryanasional.com –
Sat Reskrim Polres Bojonegoro menangkap dua orang pelaku perjudian jenis togel. Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Seorang diantaranya berperan sebagai pengecer judi togel dan seorang lainnya berperan sebagai pengepul judi togel.

Kedua pelaku saat ini dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Identitas pelaku tersebut yaitu YSR alias ED bin MNR (42), warga Dusun Pilang Desa Pilangsari RT 016 RW 004 Kecamatan Kilitidu. ED berperan selaku pengecer, dia ditangkap petugas di sebuah warung milik warga yang berada di Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu.

Pelaku lain adalah PNM alias KMG bin DRN (31), warga Desa Talok RT 010 Kecamatan Kalitidu. Dia berperan selaku pengepul. Pelaku ditangkap petugas di sebuah warung milik warga di Desa Kalitidu Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku itu bermula dari adanya informasi masyarakat.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian jenis togel yang ada di Kecamatan Kalitidu.” jelas Kapolres. Jumat (02/02/2018).

Setelah mendapat laporan, anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan, dari penyelidikan tersebut didapat informasi bahwa di wilayah tersebut ada transaksi judi togel, sehingga petugas segera mencari keberadaan pelaku.

Akhirnya Kamis (01/02/2018) sekitar pukul 16:00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku ED (42), yang bertindak selaku pengecer. Pelaku ditangkap petugas di sebuah warung milik warga yang berada di Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu.

“Petugas pertama kali menangkap pelaku yang berperan sebagai pengecer dan setelah dilakukan interogasi awal, pelaku tersebut mengaku menyetor nomor togel tersebut kepada pelaku lainnya yang bertindak sebagai pengepul,” jelas Kapolres.

Dengan adanya informasi tersebut, lanjut Kapolres, petugas langsung melakukan penyelidikan dan tidak lama berselang, petugas berhasil mengamankan PNM als KMG bin DRN (31), yang bertindak selaku pengepul, ditangkap di sebuah warung milik warga, turut Desa Kalitidu Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.

“Kedua pelaku berikut barang bukti oleh petugas dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” imbuh Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku ED (42), berupa uang tunai Rp 16 ribu, 1 (satu) buah handphone merk Samsung dan 1 (satu) buku rekapan togel.

Sedangkan dari pelaku PNM als KMG bin DRN (31), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 120 ribu, 1 (satu) buah handphone yang berisi tombokan nomor togel.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh penyidik, kedua pelaku disangka melanggar Pasal 303 KUHP Sub 303 Bis KUHP tentang perjudian, diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.” pungkas Kapolres.(Lex/red)бесплатные программыраскрутка сайта ценыпроверочный код captchanight