Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus, 6 Tersangka Diamankan

Suryanasional.com – Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia SIK MM MH didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas merilis pada hari Selasa (26/01/2021)sejumlah kasus yang berhasil diungkap ada 6 tersangka berhasil diamankan petugas.

Beberapa kasus yang dirilis di Taman Reskrim Polres Bojonegoro sekitar ada 4 kasus. Yakni kasus Curat, Ilegal Loging, Penipuan dan Penggelapan, masing-masing 1 tersangka.

Sementara itu, untuk kasus Pengeroyokan 3 tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia SIK MM MH menjelaskan, tersangka kasus pencurian dan pemberatan (curat) berinisial SG (28), warga Desa Rancamulya, Kecamatan Patobeusi, Kabupaten Subang Jawa Barat.

Sedangkan korban pencurian berinisial AL (33), warga Desa/Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Waktu kejadian pada Senin 9 Maret 2020 sekitar pukul 06.30 Wib di dalam konter handphone milik korban di Baureno.

“Modus operandi tersangka melakukan pencurian HP dengan menjebol atap menggunakan alat, kemudian masuk ke dalam konter dan tersangka mengambil HP di dalam konter tersebut,” kata Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 1 handphone OPPO A5 warna hijau dan 1 handphone Nokia warna putih.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Disamping itu kasus ilegal loging dengan tersangka inisial DM (39) warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Modus operandi, tersangka melakukan penebangan pohon di kawasan Perhutani tanpa disertai surat izin.

Waktu kejadian pada Minggu 21 Juni 2020 sekitar pukul 00.00 Wib, TKP di Kawasan Hutan Petak 10 C turut Desa Ngeper, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, yaitu 16 batang kayu sono keling, 1 gergaji mesin dan 2 gergaji manual.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf B UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Untuk kasus penipuan dan penggelapan, lanjut Kapolres, tersangka berinisial MJB (27) warga Jl MT Hariyono, Kelurahan Jetak, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Scoopy warna biru.

Korbannya diketahui seorang perempuan berinisial AR (30) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Waktu kejadian, pada Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 Wib di depan rumah makan ayam geprek Jalan Sawunggaling, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Tersangka meminjam sepeda motor kepada korban untuk ber ganti pakaian di rumah. Namun, ternyata mereka tak kembali,” ucap Kapolres Bojonegoro.

Terkait tentang kasus pengeroyokan, petugas mengamankan 3 tersangka anak (pelajar). Diketahui, 3 tersangka pelajar tersebut asal Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro. dua korban pengeroyokan yang berasal di Kecamatan Kepohbaru.

Pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 Wib di Jalan Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Modusnya, para tersangka bersama-sama mengeroyok korban dengan senjata tajam.

“Akibat ulahnya, para tersangka terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Pungkasnya. (Lex/Red)