Polres Bojonegoro Ungkap 8 Kasus Narkoba Sepanjang Bulan Agustus 2023

Bojonegoro, Suryanasional.com – Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, SIK, mengungkapkan, jumlah kasus narkoba yang ditangani sepanjang bulan Agustus 2023 berjumlah 8 kasus.

Hal itu dikatakan Kapolres Bojonegoro saat pers rilis di lapangan Mapolres Bojonegoro, Kamis (31/8/2023).

Dari 8 kasus itu, Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 12 tersangka sebagai pengedar.

“Spesifikasi 8 kasus tersebut meliputi 1 orang tersangka kasus sabu dan 11 orang tersangka lainnya kasus Obat keras Berbahaya (Okerbaya),” katanya.

“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2,85 gram sabu-sabu, 1.352 butir Okerbaya jenis Pil dobel L, 14 Handphone dan uang senilai Rp 567.000 rupiah,” kata Kapolres Bojonegoro.

Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidanan minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sementara pelaku lainnya dijerat denganĀ  dijerat dengan UU no 17 tahun 2023 tentang kejahatan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10-15 tahun.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto berharap keterlibatan semua elemen masyarakat, terutama orang tua di dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Keterlibatan dan peran masyarakat dalam kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba, terutama orang tua sangat krusial sekali,” kata Kapolres Bojonegoro.

“Kecenderungan anak menyalahgunakan narkoba tidak dapat dilepaskan dari peran dan tanggung jawab orang tua. Maka aspek intensitas pengawasan orang tua sangat dibutuhkan sekali dalam upaya pencegahan,” katanya.(Lex/red).