Jember,Suryanasional.com – Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali berhasil diungkap oleh jajaran Polres Jember, Polda Jawa Timur.
Seorang pria berinisial FS, warga Kecamatan Silo, diamankan petugas saat kedapatan melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU pada Minggu (13/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pengisian BBM berulang dengan pola tidak wajar di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Polres Jember bersama Resmob Timur segera melakukan pemantauan di lapangan.
Petugas kemudian mendapati sebuah mobil Suzuki Carry melakukan pengisian Pertalite secara berulang di SPBU tersebut.
Merasa curiga, polisi langsung menghentikan kendaraan itu sesaat setelah keluar dari area SPBU.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang telah terisi BBM jenis Pertalite.
Selain itu, kendaraan tersebut diketahui telah dimodifikasi dengan pompa air dan selang khusus yang diduga digunakan untuk menyedot serta memindahkan BBM secara ilegal.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Jember untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Modus yang digunakan sudah terencana. Kendaraan dimodifikasi untuk memperlancar aksi penimbunan. Ini jelas merugikan masyarakat dan tidak akan kami toleransi,” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Kami akan menindak tegas setiap pelaku,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Migas dengan berkoordinasi bersama jaksa penuntut umum.
Polres Jember memastikan akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan keadilan bagi masyarakat. (Red/Yuli)






