Pria Banyu Urip Penghuni Hotel Prodeo Edarkan Pil Ekstacy

Editor:Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com|Surabaya,-Ahmad Syahroni (34) warga Jl: Banyu Urip Wetan.IVa Surabaya ini, siang tadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus peredaran narkotika jenis Pil Ekstacy dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki.SH.MH, Selasa (26/03/2019).

Pasalnya pria beranak dua ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis Pil Ekstacy.

Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa Ahmad Syahroni, telah ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya disebuah parkiran sepeda motor dikawasan Tunjungan Plaza Surabaya.

Ketika terdakwa ditangkap, terbukti terdakwa kedapatan membawa sebuah plastik klip kecil berisi (2) dua butir Pil Ekstacy warna hijau seberat 0,80 gram, yang ditemukan petugas disaku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa beserta sebuah HP merk Samsung warna hitam.

Selanjutnya oleh petugas dilakukan pengembangan dan penggeledan disebuah kamar kost terdakwa di Jl: Kupang Jaya.I Surabaya, disitu petugas menemukan (1) satu paket plastik klip kecil berisi (6) enam butir Pil Ekstacy warna hijau seberat 0,80 gram, (1) satu paket plastik klip kecil berisi (2) dua butir Pil Ekstacy warna hijau muda seberat 1,28 gram, (1) satu paket plastik klip kecil berisi (5) lima butir Pil Ekstacy warna biru seberat 1,66 gram, yang disimpan didalam lemari baju terdakwa.

Menurut pengakuan terdakwa saat di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika mendapat barang tersebut dari Rendi (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 2,000,000; (dua juta rupiah) dan rencananya oleh terdakwa akan dijual lagi dengan harga Rp 350,000; untuk yang warna hijau, sedangkan yang warna biru akan dijual dengan harga Rp 300,000; perbutirnya.

Setelah dibacakan surat dakwaan tersebut, semua diakui oleh terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumnya Syamsoel Arifin.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT Surabaya.

Akibat dari perbuatan terdakwa ini, JPU Sukisno.SH, menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.