Bojonegoro, Suryanasional.com – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat Akhir Fraksi-fraksi atas penetapan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di ruang paripurna DPRD, Rabu (5/3/2025).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar.
dihadiri diantaranya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, unsur pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro serta sejumlah tamu undangan lain, termasuk Forkopimda serta camat se-Kabupaten Bojonegoro.
Abdullah Umar menyampaikan, bahwa ada beberapa tahapan penetapan raperda yang telah disetujui.
“Agenda rapat adalah penetapan tiga Raperda, diantaranya Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan,” katanya.
“Semoga semua Raperda tersebut akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Bojonegoro, “kata Abdullah Umar.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, menekankan bahwa Raperda bukan hanya sekadar dokumen legislasi, melainkan landasan penting bagi pelaksanaan kebijakan.
“Semoga semua pihak dapat berkomitmen dalam mengimplementasikan semua produk raperda dengan baik,” katanya.
Bupati Wahono juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda dapat dijalankan dengan efektif.
Bupati Bojonegoro juga memberikan apresiasi kepada anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam merumuskan Raperda tersebut. Dieksekusi nya juga berharapkan hasil Raperda dapat tercapai sesuai harapan.
“Keputusan yang diambil dalam rapat ini diharapkan dapat menjadi awal dari tanggung jawab bersama untuk mewujudkan perubahan positif bagi Bojonegoro,” katanya.
Pripurna ini juga dirangkai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Bojonegoro Suprapto dari fraksi Gerindra.(Lex/red).












