Resmi Lantik Anggota DPRD Bojonegoro Yang Kosong

Bojonegoro, Suryanasional.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, gelar sidang paripurna Pergantian Antar Waktu ,(PAW) dua anggota DPRD telah resmi diganti dan menjalani pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto SE, Kepada awak media, dalam pengambilan sumpah tersebut dihadiri Pj Bupati Bojonegoro, Kapolres, Dandim 0813 serta SKPD kabupaten Bojonegoro (21/06/18).

Perlu diketahui bahwa,semenjak bergulirnya Pilkada di Bojonegoro dalam waktu empat bulan berjalan 2 (dua) anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro kosong, karena ke 2 (dua) anggota DPRD tersebut mencalonkan diri dan ikut serta pesta Demokrasi pada Pilkada 2018 di Bojonegoro yaitu Mitroatin Ketua DPRD dari Fraksi Golkar digantikan oleh Fatkhul Yakin sedangkan Budi Irawanto mantan Ketua PDIP dari Fraksi PDI-P digantikan oleh Agung Handoyo.

Wakil Ketua DPRD Sukur Prianto, SE dalam sabutannya menuturkan, bahwa usulan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD tersebut berdasarkan usulan Partai dilengkapi surat masing-masing Partai.

“Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, sebelum mengemban amanah rakyat sebagai Anggota DPRD, akan mengucapkan sumpah Prajabatan dan janji yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro” ucapnya.

Setelah usai pembacaan sumpah dan janji jabatan Wakil Ketua Sukur Priyanto SE, memberikan Lencana Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro yang baru dilantik. Dalam hal ini Sukur Priyanto SE juga menjelaskan bahwa Anggota DPRD adalah merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan juga unsur penyelenggara pemerintah serta sebagai wahana penyelenggaraan pesta demokrasi kepada pemerintah daerah. Salah Satu komponen dalam penyelenggara Daerah maka dari itu DPRD harus mampu membangun hubungan kerjasama dengan pemerintahan.

“Dengan tidak serta mengembangkan igoisme di sektoral masing-masing. Pemerintahan yang kita cita-citakan bersama adalah pemerintahan yang profesional, dan memiiki akuntabilitas serta memiliki kepekaan terhadap aspirasi masyarakat,” ucap Sukur

Sementara itu Pj Bupati Bojonegoro, dalam sambutannya dirinya mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah paa pasal 57 dinyatakan bahwa Pemerintahan Daerah adalah pemerintahan Provinsi dan Kota yang terdiri dari kepala daerah dan DPRD serta dibantu perangkat daerah.

“Berarti kedudukan Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, juga merupakan mitra kerja dan memiliki kedudukan yang sejajar dengan pemerintahan. Maka dari itu perlu yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja baik legislatif maupun eksekutip sebagai mengemban amanah yang sama kepada rakyat ,” pungkasnya. Lex/red

Komentar ditutup.