Sambut Ramadhan, Baznas Kabupaten Bojonegoro Gelar Rapat Penentuan Zakat Fitrah

Bojonegoro Suryanasional.com – Untuk menyambut bulan suci Ramadhan tahun 2024/ tahun 1445 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bojonegoro bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat penetapan besaran Zakat Fitrah.

Rapat penentuan Zakat Fitrah ini bertempat di Kantor Baznas Kabupaten Bojonegoro, yang berada di jalan Trunojoyo No.7, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Bojonegoro, Jum’at (23/02/2024).

Foto diambil dari Edi Suprayitno selaku perwakilan dari Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro melalui Whatsappnya saat dijumpai oleh media suryanasional.com

Melalui perwakilan dari Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro, Edi Supriyanto mengatakan, Kantor Kemenag Bojonegoro ikut serta dalam rapat yang diadakan oleh Baznas Bojonegoro untuk menetapkan Zakat Fitrah di bulan suci Ramadhan 2024 tahun Masehi/1445 tahun Hijriah.

“Dalam rapat bersama tadi telah ditetapkan besaran Zakat Fitrah yang wajib dibayar oleh umat Islam”, ucap Edi Suprayitno kepada awak media ini.

Lebih lanjut, Besaran Zakat Fitrah itu mengacu keputusan dari Baznas Provinsi Jawa Timur.

“Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 3 kg atau setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa”, katanya.

Edi Supriyanto menyampaikan, untuk surat edaran tentang besaran Zakat Fitrah belum dibuat oleh Baznas Bojonegoro.

“Nanti kalau sudah ada edaran dari Baznas Bojonegoro akan segera disampaikan kepada seluruh pengurus Takmir Masjid, seluruh sekolahan dan kepada seluruh lembaga yang ada di Kabupaten Bojonegoro”, ungkapnya.

Pihaknya juga mengatakan, Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

(Riz/red)