Satlantas Polrestabes Surabaya Menggelar Konferensi Pers,Ungkap Kasus Tabrak Lari

Surabaya,suryanasional.com – Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar konferensi Pers, ungkap kasus tabrak lari di simpang Empat Jalan Diponegoro Surabaya, yang menyebabkan seorang pemotor meninggal dunia, Rabu 15 Mei 2024 pukul 02.45 WIB.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, menuturkan kejadian itu melibatkan Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD, dengan motor suzuki GSX 150 W-6054-AW dan motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW.

” Kronologinya, Daihatsu Ayla yang dikemudikan tersangka IM (49), melanggar rambu dilarang putar balik saat di TKP. Akibatnya mobil tersebut ditabrak oleh kedua motor. Bukannya menolong, tersangka justru kabur, atau melarikan diri,” ujarnya, Rabu (22/5/2024) saat konferensi.

Tersangka meninggalkan lokasi menuju utara di Jalan Diponegoro, kemudian menuju Jalan Mayjend Sungkono. Lalu masuk ke dalam mall Ciputra Word Surabaya, untuk mengganti ban kiri belakang yang gembos, akibat tabrakan”, tuturnya.

Arif menambahkan, alasan pelaku kabur dan tidak menolong korban, karena ketakutan dan merasa bersalah. Akibat mengemudikan kendaraan, tapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pelaku juga sempat membawa mobil itu ke sebuah bengkel di Taman Sidoarjo. Yang kemudian ditinggal kabur & sembunyi di Bangil, Pasuruan.

“Tersangka berhasil kami bekuk, setelah berkoordinasi dengan pemilik mobil. Karena ternyata, itu adalah mobil sewaan. IM kami tangkap saat bertemu dengan pemilik mobil”, ungkapnya.

“Akibat laka lantas ini, diketahui pengendara sepeda motor Suzuki GSX 150 W-6054-AW, yakni M Iqbal Harianto (20), meninggal dunia akibat mengalami luka di kepala,” paparnya.

Atas kelalaiannya tersangka IM akan dijerat pasal 312 Jo. 231 ayat (1) huruf a, b, c UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 310 ayat (4) Jo. 106 ayat (4) huruf a Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Hukumannya penjara hingga 6 tahun,” pungkasnya.(Nit)