Sidang penganiayaan Ketua RT Perumahan Wisata Bukit Mas

Editor:Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com|Surabaya,-Sidang kasus lanjutan terhadap penganiayaan Ketua RT yang masih di lingkungan perumahan Wisata Bukit Mas di wiyung dengan staf Karyawannya Pengembang dan sekarang mereka menjadi terdakwa yang bernama Christian Novianto Bin Nomo Mukardono pelaku penganiayaan dengan masuk agenda saksi saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan dari Kejari Surabaya.Sidang yang digelar diruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Hari Kamis (20/6/2019).

Menurut keterangan saksi saksi yang diajukan dipersidangan, Hakim ketua Maxi Sigarlaki mengatakan agar saksi untuk bersedia diambil sumpanya terlebih dahulu, Selain Saksi Korban Dr.Oscarius Yudhi Ari Wijaya, SH, MH yang juga sebagai Advokad dan juga sebagai ketua RT, menghadirkan empat Saksi lainnya yakni
1. Irwan Yuli Priharto.
2. Richard Lukito.
3. Andiko Noertjandranata.
4. Ignatius Hanny, yang masing masing disumpah sesuai agama dan keyakinan masing- masing.

Saksi korban Oscar juga mendapat giliran pertama menjalaskan awal kejadian, ada salah satu warga saat akan memasukan mobil yang bermuatan material bangunan ke dalam lokasi perumahan Wisata Bukit Mas ke lokasi salah satu rumah yang mengalami atap rumahnya yang bocor, namun tapi dari pihak security maupun terdakwa Christian Novianto Bin Nomo Mukardono untuk melarang menurunkan atau menaruh bahan material yang sudah dipesan oleh pemilik rumah.

Akhirnya pemilik rumah minta bantuan oleh ketua RT yang bernama Dr.Oscarius Yudhi Ari Wijaya, SH, MH untuk menyelesaikan permasalah tersebut, Jadi Dr.Oscarius Yudhi Ari Wijaya, SH, MH sebagai Ketua RT juga Merasa ingin meluruskan permasalahan warganya dengan staf Karyawan Wisata Bukit Mas ternyata beda persepsi dan sempat terjadi adu argumen saat itu, tiba- tiba tau-tau entah kenapa kaki ketua RT Dr.Oscarius Yudhi Ari Wijaya, SH, MH langsung ditendang oleh Staf Karyawan Wisata Bukit Mas yang bernama Cristian Novianto Bin Nomo Mukardono sekarang menjadi Terdakwa

Berhubung ada ribut-ribut dan dilihat Ketua RT Sama Staf Karyawan Wisata Bukit Mas yang bernama Cristian Novianto Bin Nomo Mukardono munculah pak RW dan langsung menarik Ketua RT untuk melerai dalam kejadian adu argumen tersebut.
padahal saya sudah bilang kalau perkara perdata yang sedang bergulir belum incrach.

Maksud dari pelarangan tersebut apa sudah tau warga perumahan Wisata Bukit Mas untuk memasukan bahan bangunan untuk pembenahan atau merenovasi rumah warga yang terjadi kerusakan, harus Ijin dulu ke pengembang. hal yang dimaksud sudah ada dalam tata tertib. Dan tata tertib itu sudah disetujui oleh pihak pengembang dan dari pihak warganya. Sehingga adanya pelarangan masuk kendaraan bermuatan bahan bangunan itu.

Jadi masih saksi Ketua RT Dr.Oscarius Yudhi Ari Wijaya, SH, MH,karena mendapat perlakuaan dengan cara kekerasan yang seharusnya tidak Patut terjadi terhadap warga yang jelas jelas bermukim di lingkungan Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) jalan Wiyung. Sehingga dalam kejadian tersebut saya langsung lakukan visium di RS.Bayangkara dan selanjutnya saya laporkan ke Kepolisian untuk di tindak lanjutin.

Dalam persidangan sempat ditanya oleh Hakim Maxi kepada saksi Oscar apakah semua saksi lainnya yang hadir ini tau kejadian itu, ” jawabnya ya majelis hakim, karena mereka semua saksi ada di lokasi kejadian dan sempat juga ikut dalam adu argumen tersebut.” Masih ada pertanyaan dari Maxi untuk menanyakan masalah jarak antara terdakwa dengan korban seberapa dekat,”dekat sekitar hanya jarak satu meteran pak hakim, karena kejadian penendangan kaki saya sangat cepat sekali, namun saya merasakan panas dan memarnya pada kaki saya sangat terasa sekali, ” sekitar tiga hari panas dan memar kaki saya baru berangsur hilang” jelas saksi korban kepada Hakim Ketua Maxi Sigarlaki.

Hakim maxi bertanya kepada empat saksi lainnya, semua membenarkan untuk kejadian tersebut, justru dalam insiden yang terjadi sekitar kurang lebih 18 menit, jadi para warga dan rekan rekan tau kalau Ketua RTnya habis dianiyaya oleh terdakwa Cristian Novianto Bin Nomo Mukardono langsung ikut mengantar Ketua RT Sebagai korban untuk melakukan visium dan selanjutnya diteruskan untuk melapor ke Kepolisian, jadi sampai kasus ini berlanjut ke persidangan.

Hakim Maxi memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Terdakwa Cristian Novianto, untuk bertanya kepada saksi Korban Oscarius , dalam pertanyaan PH terdakwa, menunjukan vidio berdurasi sekitar 18 menit, justru dalam vidio tersebut kliennya yang mendapatkan penyerangan argumen dari korban dan para saksi saksi.Justru dalam vidio yang di usung ke meja majelis hakim tidak ada menunjukan terdakwa Cristian Novianto melakukan penganiayaan yang dituduhkan.

Dengan tanggap untuk menghindari debat dan adu argumen yang tidak masuk dalam konteks masalah persidangan yang sebenarnya, hakim Maxi memberikan banyak teguran teguran agar semua yang menjadikan bukti pengajuan dalam persidangan biar nanti majelis hakim yang memberikan penilaian dan telah menjadi catatan oleh Penitera sidang yang ditunjuk.

Usai mendengarkan saksi saksi yang diajukan oleh JPU dan juga pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, PH terdakwa dan JPU, sidang akan diagendakan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Cristian Novianto Bin Nomo Mukardono,selanjutnya hakim maxi menutup sidang.

Komentar ditutup.