Sidang Perdana Praperadilan 3 direksi sipoa Grup

Editor: Tri Karyono|Reporter:Budi Rahaarto

Suryanasional.com|Surabaya,-Sidang perdana Praperadilan dari para pemohon yaitu 3 direksi sipoa Grup yaitu Ir. Klemen Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa, yang teregister dengan nomor 56/Pid.Praper/2018/PN.Sby.untuk mengungkap adanya kriminalisasi kepada para pemohon, dan adanya kesalahan procedural,dan ketidak absahan penetapan tersangka terhadap ketiga pemohon itu.Jumat 7/12/2018.

Sugeng Teguh Santoso , kuasa hukum dari Ir. Klemen Sukarno Candra, Budi Santoso, dan An‘s Birawa dalam perkara praperadilan nomor 56/Pid.Praper/2018/PN.Sby yang juga adalah sekjen peradi itu Mengungkapkan bahwa, praperadilan tersebut adalah praperadilan terhadap penetapan tersangka dari ketiga direksi sipoa grup.

Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa Penetapan tersangka terhadap ketiga kliennya itu adalah tidak sah dan tidak pernah ada panggilan kepada kliennya Untuk sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka,

“ketiganya ditetapkan tersangka, sedangkan sebelumnya tidak pernah ada pemeriksaan sebagai saksi kepada ketiganya”. “Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU XII/2014 tanggal 28 April 2015, untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Maka sebelumnya seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu seharusnya dipanggil, atau diperiksa dan juga didengar untuk keterangannya sebagai saksi, namun menurut keterangan klien kami, selama ini ketiganya tidak pernah dipanggil sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka”. Terang Sugeng

“Disisi yang lain, perkara ini terlalu premature kalau dibawa ke ranah pidana, karena perkara ini sebetulnya terkait dengan perjanjian serah terima unit yang belum jatuh tempo” jelas Sugeng, Dan lagi terkait dengan cek refound, sebetulnya klien kami juga adalah korban penipuan”, Tambahnya.

“jadi klien menerbitkan cek refound kepada konsumen itu, karena permintaan dari seseorang berinisial AW kalau nanti di dalam rekening perusahan akan diberikan suntikan dana sebesar 50 Milyard, ternyata hal itu tidak terbukti dan terlaksana”, ungkap sugeng.

“AW memberikan bukti slip untuk pemindahan dana antar rekening BCA sebagai bukti dana yang telah dikirimkan, Jadi ternyata slip itu tidak benar, Setelah dicek di bank ternyata tidak pernah ada pemindahan dana ke rekening perusahaan klien kami, namun klien kami sudah terlanjur mengeluarkan cek refound kepada para konsumen”. Terang Sugeng.

Sugeng Menerangkan kalau Penerbitan Cek untuk refound para konsumen Sipoa Grup yang kemudian ternyata tidak ada dananya adalah tidak dapat dikualifisir sebagai tindak pidana penipuan karena Pemohon menerbitkan cek kepada para konsumen atas dasar jaminan dari’ Agung Wibowo bahwa akan ada suntikan dana.

Dimana kliennya menerbitkan cek pada konsumen dalam keadaan terdesak yang kemudian ada penjamin yang akan menyediakan dana yaitu Agung Wibowo, jadi Berdasarkan hal tersebut, maka tidak ada unsur Niat (Mens Rea) dari kliennya untuk menerbitkan cek kosong.

“Jadi karena merasa tertipu oleh Agung Wibowo, Ir. Klemens Sukarno Candra salah satu pemohon Praperadilan melaporkan tindakan penipuan dan pemalsuan cek yang dilakukan oleh Agung Wibowo kepada Polda Jawa Timur dan teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/1551/XI/ZO18/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 27 November 2018.

Jelas Sugeng yang juga sekjen DPN Peradi ini. Senin pada tanggal 3 Desember 2018 dalam kondisi sakit Aris Birawa, Budi Santoso dan. Klemens Sukarno Candra dipaksa harus menghadiri persidangan pidana ini di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedangkan yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan tidak mungkin untuk dihadirkan dalam persidangan. An‘s Birawa dan Klemens diseretseret oleh pihak kepolisian yang pada saat itu tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan hal tersebut.

Karena status tahanan ketiga klien kami adalah tahanan dengan status titipan pengadilan, bukan tahanan kepolisian. “ kami melihat polisi begitu proaktif memaksakan para tersangka untuk sidang pada hari itu, sedangkan kondisi sedang sakit dan berdasarkan rujukan dokter harus dibawa ke UGD, ” tegas Sugeng.

Sugeng kembali menegaskan bahwa pelimpahan pokok perkara atas ke tiga tersangka tidak mengakibatkan permohonan praperadilan menjadi gugur sebagaimana yang dimaksud didalam putusan Mahkamah Konstitusi Dengan No. 102/PUU/Xlll/2015.