Sosialisasi Pilkades Serentak 2019 Kabupaten Bojonegoro

Bojonegoro, Suryanasional.Com – Pada tahun 2019 nanti, gelombang II Pilkades serentak akan dilaksanakan di Kabupaten Bojonegoro. Terhitung ada 168 jabatan Kepala Desa lowong di 27 Kecamatan yang ada di Bojonegoro.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Moch. Kosim mengatakan hal tersebut saat melakukan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II, Selasa (30/10/18), di Pendopo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Bojonegoro Drs. H. Budi Irawanto, M.Pd. Djoko Lukito, S.Sos.MM selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Moch. Kosim, seluruh Camat dan Kades di Bojonegoro, serta BPD.

Selanjutnya Moch. Kosim mengatakan bahwa ini merupakan langkah awal untuk meminta masukan dari pemangku kepentingan.

“Sosialisasi ini merupakan bentuk dari langkah awal untuk meminta masukan pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Pilkades Serentak di Tahun 2019. Untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada Bupati,” jelas M. Khosim.

Sementara itu, dalam sambutan Wakil Bupati Bojonegoro H. Budi Irawanto menyampaikan bahwa Pilkades serentak Tahun 2019 sama halnya Pilkada serentak sebelumnya, semua harus mematuhi per Undang-Undang yang berlaku.

“Terkait Pilkades serentak yang akan digelar pada 2019 nanti, semua harus berlangsung dengan aman dan tertib. Hal itu harus menjadi komitmen bagi semua pihak,” tegas Budi Irawanto.

Dalam kesempatan itu pula Djoko Lukito, S.Sos.MM selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa sebagai amanat Permendagri No. 112 Tahun 2014, dalam 6 Tahun kita melakukan pilkades serentak sebanyak 3 Kali.

Dia menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak 2019 nanti harus melihat kondisi dan konsekuensinya.

“Kondisi di tahun 2019 , dari 168 Kepala Desa yang lowong ada 4 Desa yang dikepalai oleh Penjabat kades (Tahun 2017 dan 2018), 5 Kepala Desa yang berakhir bulan April 2019. 1 Desa Kades yang berakhir Bulan Juni, 18 Desa Kades yang berakhir Bulan juli, 120 Desa Kades yang berakhir bulan Agustus dan 20 Desa Kades yang berakhir di bulan Desember,” ungkap dia.

Kemudian Djoko Lukito menggambarkan jika Pilakdes serentak dilakukan pada bulan Februari 2019 sebelum Pileg dan Pilpres maka konsekuensinya bagi kepala Desa yang masa jabatanya berakhir Juni, Juli dan Agustus harus undur diri sebagai Kepala Desa.(Lex/red).