Suami Ajak Isteri Habis Melahirkan Ke Pemilik Toko Malah Di Penjara Suaminya Oleh Bos Toko

Editor:Tri Karyono|Reporter :Budi Raharto

Suryanasional.com |Surabaya,-Sidang Pengelapan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Terdakwa Budi Prasetyo, sales barang barang rumah tangga (elektrik) akhirnya kembali diperiksa dalam kasus tindak pidana Penggelapan uang Toko Hengky senilai Rp.70 juta di Pengadilan Negeri Surabaya,Pada hari Kamis kemarin (09/05/19).

Terdakwa Budi Prasetyo menyatakan, sejak awal ia telah beretika baik dan berupaya untuk mengembalikan uang milik Bosnya itu untuk biaya istrinya yang melahirkan.

Terdakwa Budi Prasetyo yang ditemani dua Kuasa hukumnya, Adi Cipta Nugraha SH Dan Setiono Pribudi SH akhirnya buka suara dan membantah tudingan Bosnya yang bernama Hengky yang menyebut Terdakwa Budi Prasetyo tidak mempunyai etika baik.

“Terdakwa Budi Prasetyo yang membawa uang Toko hasil penjualan senilai Rp.70 Juta itu digunakan untuk biaya kelahiran istrinya dirumah sakit, Beberapa hari kemudian Terdakwa Budi Prasetyo merasa memakai Uang Hasil Penjualan Toko dengan beretika baik langsung bersama istri yang baru melahirkan pergi ke Toko untuk menemui Pak hengky pemilik Toko.

Terdakwa Budi Prasetyo punya etika baik pergi ke Toko bersama Istrinya yabg baru melahirkan untuk mengembalikan uang Toko hasil penjualan Sebesar Rp.70 Juta yang selama ini di pakai Terdakwa Budi Prasetyo buat melahirkan istri tercinta itu tanpa seijin atau sepengetahuan bosnya Pak Hengky, begitu Terdakwa Budi Prasetyo bersama Isterinya bertemu pemilik Toko Hengky langsung “Ditolak” dan tidak mau menerima uang yang mau di kembalikan Terdakwa Budi Prasetyo.”papar terdakwa Budi pada ketua Majelis Hakim Hariyanto.

Terdakwa Budi Prasetyo menambahkan, dirinya tidak sedikitpun memiliki niat untuk mengambil uang milik bosnya, apa lagi dituding digunakan untuk berfoya-foya atau bersenang-senang.

Pernyataan Terdakwa Budi Prasetyo itu dikuatkan oleh pendapat kuasa hukumnya, Adi Cipta Nugraha SH. Dia mengatakan, keterangan Terdakwa Budi Prasetyo itu layak dipercayai sebab Terdakwa Budi Prasetyo menerangkan semuanya didalam persidangan.

“kalau Pelapor mengatakan belum ada etika baik dari terdakwa Budi Prasetyo hingga membawa kasus ini kerana hukum. Itu hanya alasan pembenar saja. Kami yakin Terdakwa Budi Prasetyo orangnya tidak mungkin berbohong, apalagi disampaikan dimuka persidangan kepada Majelis Hakim, menurut kami keterangan itu benar, “paparnya.

Adi Cipta Nugraha SH menambahkan, terdapat ketidak sesuaian antara keterangan Pelapor dan Kliennya. Yang mana sambung Pria berkulit putih ini, ada kejanggalan saat Hengky menyebut, sejak terdakwa menghilang disebutkan membawa uang toko hasil penjualan senilai Rp.70 juta dan ditangkap Polisi, kemudian dikatakan tidak ada etika baik untuk mengembalikan uang milik dia (pelapor). Tapi nyatanya, saat dikonfrontir terdakwa dan pelapor tadi memberikan pengakuan telah terjadi pembayaran dengan cara diangsur walaupun belum sepenuhnya.

“Dari fakta ini kami berharap pada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis bebas pada klien kami. Tapi bilamana Hakim punya pandangan tersendiri,mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,”kata dia.

Adi Cipta Nugraha SH menegaskan, bila nantinya keterangan Hengky terindikasi mengada-ngada alias asal-asalan yang bertolak belakang dengan fakta hukum. Maka besar kemungkinan mereka akan membawa keterangan Hengky kejalur hukum tentang memberikan keterangan palsu dipersidangan.

Dikesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy SH mengatakan, apa yang diucapkan oleh kuasa hukum dan terdakwa itu sah-sah saja. Adapun demikian JPU berkeyakinan surat dakwaannya telah sesuai prosedur.

“Kuasa hukum mau komentar apapun itu sah-sah saja. Karena mereka membela klienya. Tapi pada pokoknya, surat dakwaan saya sudah jelas,terang dan sesuai tidak ada yang kurang atau salah. Bahkan terdakwa sendiri sudah mengakui kalau uang itu dipakai untuk kebutuhan pribadi rumah tangganya. Jadi menurut saya, sudah memenuhi unsur sebagaimana pasal yang saya dakwakan.”papar Pompy.

Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa dinilai JPU Pompy telah melanggar Pasal 374 junto Pasal 64 ayat(1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan