Sunaryo Abu’main Apresiasi Polres Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Musala Al-Manar Desa Kedungadem

Bojonegoro, Suryanasional.com – Setelah melalui proses panjang, Satuan Reserse Krimininal (Satreskrim) Polres Bojonegoro akhirnya melakukan gelar perkara kasus pembunuhan yang terjadi di Mushola Al-Manar Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

Penasehat hukum pelaku, H. Sunaryo Abu’main, SHI.,SH.,MM,mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Bojonegoro yang akan melakukan rekonstruksi kasus tersebut.

“Mewakili tim Penasehat Hukum keluarga pelaku, kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polres Bojonegoro terkait rekonstruksi kasus ini. Kita berharap rekonstruksi ini akan menemukan titik terang dalam penanganan perkara ini,” kata H. Sunaryo Abu’main, SHI.,SH.,MM, Kamis (3/7/2025).

Disebutkannya, dari rekonstruksi ini akan menjadi bagian dari arah penentuan penerapan pasal pidana perkara ini dan akan menghasilkan sumber fakta yang sebenarnya.

“Rekontruksi ini dalam upaya menggali fakta yang sebenarnya terkait unsur pidana pembunuhan ini kategori berencana atau tidak,” katanya.

“Rekonstruksi di lakukan Polres Bojonegoro dengan sangat hati-hati. Tujuannya agar ditemukan fakta yg sebenarnya terkait perkara ini,” imbuhnya.

Dijelaskannya, bahwa dari rekonstruksi ini akan terjawab teka-teki maupun rumor yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pembunuhan ini kategori pembunuhan berencana ataupun tidak.

Seperti diketahui, kasus ini menetapkan Sujito (67) warga Desa setempat sebagai tersangka. Kasus pembunuhan ini terjadi di Mushola Al-Manar Desa Kedungadem, Selasa 28 April 2025 saat sholat Subuh yang mengakibatkan korban abdul Aziz (63) meninggal dunia.(Lex/red).