Taat Aturan, Organisasi Wartwan SWI Kudus Resmi Daftar ke Kesbangpol Kudus

Kudus – suryanasional.com – Beberapa wartawan yang tergabung dalam organisasi profesi Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Kudus datangi kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus di Jl. Simpang Tujuh No. 1 Kudus. Demaan, mKabupaten Kudus, Jawa Tengah. Senin, (23/10/23)pagi.

Tujuan datang tidak lain yakni untuk mendaftarkan organisasi yang menaunginya yang saat ini sudah di daftarkan ke Dewan Pers pada 17 Oktober 2023 lalu.

Ketua DPD SWI Kudus, Saputra Hadiwinarto, mengatakan, acara pagi ini jajaran pengurus SWI Kudus menyerahkan berkas administrasi keorganisasiannya. Kedatangan tersebut diterima langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kudus Mohammad Fitriyanto diruang kerjanya.

“Alhamdulillah SWI Kudus hari ini telah mendaftarkan diri untuk tercatat sebagai organisasi profesi atau wadah awak media di Kabupaten Kudus”, ujarnya.

Hal ini kami lakukan, lanjut Totok, berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014 yang ditindak lanjuti dengan surat dari Kemendagri Nomor : 220/0109/Kesbangpol tertanggal 16 Januari 2015 perihal penjelasan Putusan MK terhadap UU Nomor 17 Tahun 2013.

Berdasarkan hal diatas, maka pada prinsipnya Ormas dapat terdaftar di setiap tingkat instansi pemerintah. Artinya SWI Kudus daftarnya otomatis di Kabupaten Kudus.

“SWI Kudus walaupun sudah banyak dikenal oleh instansi Pemerintah Kabupaten Kudus, instansi swasta dan masyarakat, namun Kami tetap mendaftarkan di kantor ini” katanya.

Sebagai warga negara yang baik, lanjut Dia, maka pihaknya harus mematuhi aturan yang berlaku.

Perlu diketahui, bahwa SWI Kabupaten Kudus juga dalam waktu dekat akan segera melakukan pelantikan.

“Kami segera akan melaksanakan deklarasi dan pengesahan pengurus”, pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus, Mohammad Fitriyanto menyambut baik atas kedatangan temen-temen media dikantornya.

“Kami terima pendaftaran kemudian kami akan koreksi secara administrasi dan kemudian secara faktual dilapangan nanti” kata sapaan Aan.

Aan melanjutkan, ketika ada organisasi baru, maka segera melaporkan kepadanya agar bisa segera mendata dan tahu alamat organisasi tersebut.

“Secara administrasi SWI Kudus sudah ada akta notarisnya, Kemenkumham, AD ART, Kantornya kemudian Izin Domisili tinggal nanti cek secara faktual dilapangan” katanya.

Dirinya mengaku sering dapat telepon dari instansi lain menanyakan tentang keberadaan ormas-ormas “apakah keberadaan organisasi itu sudah terdaftar atau belum?” Tandasnya.

Maka Pihaknya mengacungi jempol untuk SWI Kudus, begitu terbentuk tanpa menunda waktu segera mendaftarkan keberadaanya.

Pihaknya berharap dengan terdaftarnya Organisasi SWI Kudus bisa bersinergi dengan  pemerintah kemudian diberitakan diteruskan ke masyarakat.

“Apa yang terjadi dalam pemerintah baik progam, kebijakan dan kegiatan yang sifatnya berita dapat disampaikan ke masyarakat” tukasnya.

Selain itu, lanjut Aan, pemberitaan itu harus berimbang jangan hanya kata salah satu pihak namun juga dikonfirmasikan ke pihak yang bersangkutan agar tidak terjadi konflik di masyarakat.

Pihaknya juga berterima kasih atas kedatangan SWI Kudus semoga bisa menjalain kerjasama yang baik ke depan untuk bisa menjadikan masyarakat cerdas bersosial media. (AD)