Bojonegoro suryanasional.com – Polres Bojonegoro melaksanakan penyelesaian perkara kasus penganiayaan melalui keadilan restorative. Kegiatan Restorative Justice (RJ) dilaksanakan di ruang gelar Satreskrim lantai 2 Mapolres Bojonegoro, Selasa (19/3/2024). Restorative Justice
Satreskrim Bersama Sikum
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






