Terdakwa Narkoba Asal Malaysia Di Perjuangkan LBH Lacak Terlepas Hukuman Mati

Editor:Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com|Surabaya,-Sidang lanjutan perkara peredaran narkoba jaringan Malaysia, kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/02/2019).

Chia Kim Hwa (35) dan Henry Lau Kie Lee (43) keduanya adalah warga negara Malaysia yang datang ke Indonesia dengan membawa narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1,055 gram, adapun sabu tersebut dibawa ke Indonesia atas pesanan Sihai (DPO).

Sidang yang dipimpin Dwi Purwadi.SH.MH tersebut mengagendakan keterangan saksi, pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko.SH.MH dari Kejati Jatim menghadirkan 2 saksi yakni saksi penangkap dan saksi pegawai Hotel Choice BG Juntion Surabaya.

Di terangkan oleh saksi penangkap terkait kronologi penangkapan kedua terdakwa, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan jika akan ada transaksi narkotika

jenis sabu yang dibawa oleh orang asing dikamar nomor 117 Hotel Choice BG Juntion jalan Bubutan Surabaya.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan ditempat tersebut dengan melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Hotel tersebut, kemudian kembali petugas mendapat informasi jika orang asing tersebut segera melakukwn transaksi.

Tak buang buang waktu petugas Satresnarkoba Polda Jatim lakukan penggerebekan dikamar 117 Hotel Choice BG Juntion akhirnya petugaspun berhasil menangkap Chia Kim Hwa, dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa (4) empat bungkus plastik berisi sabu seberat 1,055 gram, (1) satu buah pasport dengan nomor A50984371 Chia Kim Hwa.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali berhasil menangkap Henry Lau Kie Lee yang sedang makan disebuah Mall BG Juntion Surabaya beserta barang bukti berupa (1) satu buah pasport dengan nomor K41398699 serta uang tunai sebesar Rp 2,200,000; ( dua juta dua ratus ribu rupiah) dan (1) satu Unit HP merk OPPO.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah pesanan dari seorang yang bernama Sihai (DPO), kita berdua hanyalah orang suruhan yang dibayar sebesar 10 Ringgit apabila barang tersebut sampai pada pemesan, Aku terdakwa.

Dalam perkara ini terdakwa tidak sendiri, namun didampingi Fariji.SH dan Patni Ladirjo Palonda.SH selaku tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.

Atas perbuatan kedua terdakwa ini, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.